BENGKAYANG, RUAI.TV – Warga Dusun Nibung, Desa Sahan, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, terus memperjuangkan hak atas tanah yang mereka nilai diklaim sepihak melalui program transmigrasi Paket A.
Persoalan ini mencuat setelah warga menemukan adanya penerbitan sertifikat atas nama ratusan warga transmigrasi yang masuk ke wilayah adat Dusun Nibung. Puluhan warga mendatangi undangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk menuntut kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka kelola dan tempati.
Warga meminta pemerintah daerah mengambil langkah konkret agar sengketa lahan transmigrasi ini tidak memicu konflik sosial di kemudian hari. Pemerintah Kabupaten Bengkayang bersama masyarakat Dusun Nibung terus mengupayakan penyelesaian persoalan lahan transmigrasi Paket A yang masuk ke wilayah dusun tersebut.
Pemerintah telah memfasilitasi sejumlah mediasi, mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten. Namun, hingga kini, proses itu belum menemukan titik temu. Pada 3 Februari 2026, warga kembali memenuhi undangan Bupati Bengkayang.
Bupati memimpin langsung rapat penyelesaian sengketa lahan transmigrasi Paket A dengan menghadirkan OPD terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepolisian, kejaksaan, serta camat wilayah setempat. Dalam forum itu, warga menyampaikan keberatan mereka terhadap klaim sepihak yang diduga masuk ke ruang hidup masyarakat adat Dusun Nibung.
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis menegaskan pemerintah tidak ingin persoalan transmigrasi ini berkembang menjadi konflik terbuka. Ia menyebut pemerintah akan menelusuri seluruh dokumen dasar yang berkaitan dengan penetapan lahan transmigrasi.
“Kami tidak ingin masyarakat dirugikan. Pemerintah akan membuka data, mengecek sejarah lahan, dan memverifikasi semua pihak yang terlibat. Penyelesaian harus mengedepankan keadilan dan kepastian hukum,” kata Sebastianus Darwis dalam rapat tersebut.
Warga Dusun Nibung menilai persoalan ini berawal dari terbitnya sertifikat lahan transmigrasi Paket A yang mengatasnamakan warga dari luar wilayah mereka.
Berdasarkan salinan dokumen yang dipegang masyarakat, lahan transmigrasi itu mencakup area Dusun Nibung dengan daftar kepemilikan mencapai 316 nama. Dalam dokumen tersebut juga tercantum rencana menjadikan wilayah itu sebagai lahan cadangan Paket A, B, C, dan D.
Tidak hanya itu, warga juga menemukan dugaan adanya pemberian kuasa kepada oknum tertentu untuk menjual lahan dan membuka perkebunan sawit, baik pada lahan yang sudah bersertifikat maupun yang belum. Kondisi ini membuat masyarakat adat semakin khawatir ruang hidup mereka akan hilang.
Sebagai bentuk perlawanan, warga dari tujuh RT di Dusun Nibung secara kompak menandatangani petisi penolakan hasil evaluasi lahan transmigrasi Paket A. Mereka menolak klaim sepihak tersebut dan meminta pemerintah mengkaji ulang seluruh proses penetapan lahan.
Perwakilan masyarakat Dusun Nibung, Aken, menyatakan warga tidak pernah merasa melepaskan tanah mereka kepada pihak mana pun. Ia menegaskan masyarakat hanya menuntut hak yang sejak lama mereka kelola.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami menolak kalau tanah adat kami tiba-tiba masuk dalam peta transmigrasi tanpa sepengetahuan kami. Kami minta negara hadir dan mengembalikan hak masyarakat,” ujar Aken.
Kepala Dusun Nibung, Bernadus Awat, menambahkan warga juga menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah. Pertama, mereka menolak hasil evaluasi lahan transmigrasi Paket A yang diduga mengklaim wilayah mereka secara sepihak. Kedua, mereka meminta pemerintah membuka Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 033 tanggal 6 Maret 1978 dan Keputusan Gubernur Nomor 03 Tahun 1979 sebagai dasar penetapan transmigrasi.
“Selama kajian belum selesai, kami minta pemerintah menghentikan tahapan validasi dan membatalkan sementara lahan transmigrasi Paket A yang masuk ke Dusun Nibung,” kata Bernadus Awat.
Ia menegaskan seluruh pernyataan dalam petisi dibuat secara sadar oleh warga yang terdampak dan tersebar di tujuh RT. Warga menilai keberadaan transmigrasi tanpa verifikasi lapangan berpotensi menghapus hak masyarakat adat.
Tokoh adat atau Kepala Benua Dusun Nibung, Fangsin, menilai persoalan ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut keberlanjutan hidup masyarakat. Ia menyebut ruang hidup warga semakin menyempit akibat penertiban kawasan dan penetapan sebagian wilayah sebagai kawasan cagar alam.
“Kalau tanah kami juga masuk transmigrasi, lalu kami mau hidup di mana. Kami hanya minta keadilan dan pengakuan atas tanah adat yang sudah kami jaga turun-temurun,” ujar Fangsin.
Masyarakat Dusun Nibung berharap pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten Bengkayang tidak berhenti sebagai formalitas di atas meja. Mereka menuntut tindak lanjut berupa verifikasi lapangan, pencocokan dokumen, serta pembukaan data sertifikat transmigrasi secara transparan.
Warga menilai penyelesaian sengketa lahan transmigrasi Paket A menjadi sangat penting agar tidak memicu konflik horizontal. Mereka juga meminta negara hadir secara nyata untuk melindungi hak masyarakat adat di tengah program pembangunan dan transmigrasi yang terus berjalan di Kabupaten Bengkayang.















Leave a Reply