Arsip

Warga Desak Pemerintah Cabut Izin PT IGP

Masyarakat mendesak pemerintah mencabut izin operasional PT Ichtiar Gusti Pudi karena sudah dinyatakan Pailit. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

LANDAK, RUAI.TV – Masyarakat Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, mendesak pemerintah mencabut izin operasional PT Ichtiar Gusti Pudi (IGP). Perusahaan perkebunan sawit ini telah lama di nyatakan pailit, tidak lagi beroperasi, dan menelantarkan lahan milik warga.

Perwakilan masyarakat, Sudianto, menegaskan bahwa masyarakat sudah terlalu lama menunggu itikad baik dari perusahaan yang sejak awal menjanjikan pembangunan kebun mitra. Namun janji itu tak pernah terwujud.

“Konversi lahan untuk mitra masyarakat tidak pernah mereka realisasikan, padahal usia tanam sawit sudah mencapai 18 tahun,” ujar Sudianto kepada ruai.tv, Jumat (1/8).

Advertisement

Menurut Sudianto, kondisi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT IGP kini hanya menyisakan bangunan rusak tak terurus. Sementara lahan yang di telantarkan, sebagian besar kini di kelola sendiri oleh pemilik lahan karena perusahaan sama sekali tidak memberikan manfaat.

“Perusahaan ini sudah di nyatakan pailit, tapi izinnya masih belum di cabut. Ini sangat kami sesalkan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa hingga hari ini, banyak areal dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT IGP yang sebenarnya masih merupakan tanah milik masyarakat dan belum pernah di bebaskan.

Bahkan, sekitar 60 persen wilayah perusahaan masuk ke dalam kawasan adat Binua Nahaya, namun tidak pernah ada kompensasi atau manfaat ekonomi yang di berikan sejak PT IGP mulai beroperasi pada 2006.

“Kami menuntut pemerintah segera mencabut izin perusahaan ini karena jelas-jelas tidak memberikan manfaat apa pun kepada masyarakat maupun daerah,” ujar Sudianto.

Mendukung aspirasi warga, anggota DPRD Kalimantan Barat Fabianus Suparda menyatakan sependapat dengan langkah masyarakat.

Ia menilai pencabutan izin HGU sangat wajar karena perusahaan seharusnya mampu memberi dampak positif bagi warga, seperti lapangan kerja, infrastruktur, dan kontribusi pajak.

“Saya mendukung penuh jika izin HGU PT IGP dicabut. Tapi saya minta masyarakat tetap berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat agar persoalan ini bisa di tangani secara tuntas,” kata Suparda.

Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas, mengingat kondisi di lapangan tidak lagi berpihak kepada pemilik lahan dan hanya menyisakan kerugian selama hampir dua dekade.

Advertisement