Arsip

WALHI Minta Transparansi Penegakan Hukum Terhadap Vonis Bebas WNA Cina

Hendrikus Adam (pakai topi) aktivis lingkungan Kalimantan Barat. (Foto/Ist)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Vonis bebas terhadap Yu Hao, seorang warga negara asing yang menjadi terdakwa kasus pencurian emas dan perak ilegal di Kabupaten Ketapang dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,02 triliun, menuai sorotan tajam dari WALHI Kalimantan Barat.

Direktur Eksekutif WALHI Kalbar, Hendrikus Adam, meminta proses hukum kasus ini di buka secara transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Praktik penambangan ilegal yang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan publik karena melibatkan warga negara asing, dan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,02 triliun, tentu menjadi pertanyaan besar ketika akhirnya terdakwa di putus bebas oleh pengadilan,” ujar Hendrikus Adam.

Advertisement

Ia menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus tersebut agar publik dapat memahami proses hukum yang berlangsung.

“Kami berharap, proses hukum bisa di buka seterang-terangnya untuk publik. Ini agar masyarakat memiliki kepercayaan yang kuat terhadap aparat penegak hukum yang menangani kasus ini,” tegasnya.

Menurut Hendrikus, vonis bebas ini dapat menjadi preseden buruk bagi upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di Kalimantan Barat.

“Situasi ini justru menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum terkait kejahatan yang merugikan negara. Penegak hukum harus tegas dan transparan dalam menangani kasus seperti ini,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik tidak hanya karena besarnya kerugian negara, tetapi juga karena melibatkan warga negara asing dalam praktik penambangan ilegal yang telah mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat lokal.

Advertisement