PONTIANAK, RUAI.TV – Wacana revisi Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang memungkinkan perguruan tinggi mengelola tambang menuai penolakan.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat, Hendrikus Adam, menegaskan bahwa kampus bukanlah entitas bisnis yang bisa diarahkan untuk kepentingan industri ekstraktif.
“Perguruan tinggi memiliki mandat utama dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, bukan mengelola tambang,” ujar Hendrikus Adam.
Ia menilai, jika revisi ini disahkan, maka akan terjadi penyimpangan dari fungsi utama perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Ancaman Konflik Kepentingan dan Kerusakan Lingkungan
Hendrikus Adam menyoroti dampak negatif yang bisa muncul jika perguruan tinggi terlibat dalam bisnis tambang. Salah satunya adalah potensi konflik kepentingan di dalam kampus.
Independensi akademik bisa tergerus akibat adanya kepentingan ekonomi, sehingga perguruan tinggi tidak lagi murni sebagai lembaga keilmuan, melainkan menjadi bagian dari industri pertambangan.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan berisiko tinggi terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Jika kampus mulai beroperasi sebagai pelaku usaha tambang, maka benturan dengan masyarakat menjadi tak terhindarkan.
“Sudah cukup organisasi masyarakat (ormas) yang di libatkan dalam dunia tambang. Jangan sampai perguruan tinggi juga terseret dalam arus eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkelanjutan,” tegasnya.
DPR Diminta Menghentikan Rencana Revisi UU Minerba
Walhi Kalbar bersama berbagai pihak yang menolak revisi UU Minerba ini meminta DPR untuk menghentikan rencana tersebut.
Hendrikus Adam menekankan bahwa tugas utama perguruan tinggi adalah memberikan kritik terhadap kebijakan dan menawarkan solusi berbasis kajian akademik dalam pengelolaan sumber daya alam, bukan justru menjadi pelaku usaha tambang.
“Kampus harus tetap menjadi benteng keilmuan yang independen dan berpihak pada kepentingan rakyat serta lingkungan, bukan ikut dalam bisnis tambang yang berisiko tinggi,” pungkasnya.
Penolakan terhadap revisi UU Minerba ini terus menguat dari berbagai kalangan akademisi dan pemerhati lingkungan.
Mereka berharap DPR lebih fokus pada regulasi yang memastikan pengelolaan tambang berkelanjutan, bukan justru membuka jalan bagi perguruan tinggi untuk terlibat dalam eksploitasi sumber daya alam.
Leave a Reply