Arsip

Wakil Bupati Bengkayang Dituduh Kampanye di TPS, Ini Penjelasannya

Advertisement
BENGKAYANG, RUAI.TV – Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal, membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan kampanye di TPS pada hari pemungutan suara Pilkada Bengkayang, 27 November 2024.
Tuduhan tersebut mencuat setelah sebuah video viral memperlihatkan Rizal mendatangi TPS 01 di Desa Rukma Jaya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, menggunakan mobil dinas.
Menanggapi hal itu, Rizal menjelaskan bahwa kunjungannya ke TPS tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati untuk memantau jalannya proses pemungutan suara.
“Saat itu saya melakukan monitoring sebagai Wakil Bupati Bengkayang. Masa cuti kampanye sudah selesai, sehingga kami kembali bertugas sebagai pimpinan daerah,” jelas Rizal kepada wartawan, Jumat (29/11).
Rizal menilai video yang viral tersebut sengaja di provokasi untuk menciptakan opini negatif.
“Bagi tim yang memprovokasi, silakan saja. Tapi, kita harap Bengkayang tetap aman. Pilkada harus berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang terbaik,” ujarnya.
Rizal juga membantah narasi bahwa dirinya menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan fasilitas dinas untuk kampanye.
Ia mengaku, saat itu hanya memastikan saksi dari masing-masing pasangan calon (Paslon) gubernur hadir di TPS.
“Kalau terkait saya mengangkat dua jari, itu hanya untuk memastikan apakah saksi dari Paslon nomor urut 1, 2, dan 3 hadir di TPS. Bukan berarti saya meminta orang memilih Paslon Darwis-Rizal. Saya menggunakan isyarat tangan karena posisi saya di luar TPS,” tegas Rizal.
Rizal menambahkan, monitoring itu juga dilakukan untuk memastikan kecukupan surat suara serta memantau jumlah pemilih.
Sementara itu, perwakilan masyarakat yang mengatasnamakan Barisan Kotak Kosong, Suryadman Gidot, melaporkan Rizal ke Bawaslu Bengkayang pada Jumat (29/11).
Gidot menuduh Rizal telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan fasilitas dan atribut dinas saat mendatangi TPS.
“Bukti berupa video sudah kami serahkan ke Panwascam, dan hari ini kami menambahkan informasi serta dokumen pendukung ke Bawaslu,” ujar Gidot.
Menurut Gidot, tindakan Rizal melanggar aturan karena dilakukan pada hari pemungutan suara yang merupakan hari libur nasional.
“Kami berharap Bawaslu melalui Gakkumdu dapat menelaah laporan ini. Jika memang melanggar aturan, tegakkan aturan. Jika tidak, katakan kepada masyarakat bahwa itu tidak melanggar,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Bengkayang, Santi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut.
“Bawaslu sudah menerima laporan dari Barisan Kotak Kosong dan saat ini sedang menangani kasus ini. Jika unsur-unsurnya terpenuhi, maka akan ditindaklanjuti,” kata Santi.
Sementara itu, Rizal berharap masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pilkada berlangsung.
“Jika ada pelanggaran, biarlah diselesaikan sesuai mekanisme hukum. Jangan sampai ada tindakan yang mengganggu keamanan Bengkayang,” pungkasnya.
Advertisement