Arsip

Usai Kritik DPRD, Dinas PUPR Kalbar Buka Rincian Anggaran Infrastruktur 2026

Kerusakan jalan berstatus Provinsi menuju Kecematan Serawai Kabupaten Sintang. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat menggelar konferensi pers pada Senin (7/4) setelah kritik dari anggota DPRD Kalbar, Suyanto Tanjung, terkait akses data rincian anggaran pembangunan infrastruktur.

Dinas PUPR merespons sorotan tersebut dengan memaparkan komposisi anggaran serta kegiatan penyelenggaraan jalan dan jembatan tahun anggaran 2026.

Anggota DPRD Kalbar dari Partai Hanura, Suyanto Tanjung, menegaskan bahwa selama tiga periode menjabat, ia hanya menerima data dalam bentuk angka global tanpa rincian penggunaan anggaran seperti dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Advertisement

Ia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa proyek infrastruktur di Kalimantan Barat. “Tiga periode saya menjadi anggota DPRD Provinsi Kalbar, saya hanya menerima angka global. Saya tidak pernah memperoleh data rincian anggaran seperti yang tercantum dalam RAB. Kondisi ini juga memicu pertanyaan masyarakat, termasuk di beberapa ruas jalan di Kabupaten Sintang, terkait fungsi pengawasan DPRD,” tegas Suyanto Tanjung.

Ia juga menyoroti praktik addendum dalam kontrak proyek yang berjalan. Menurutnya, perubahan kontrak tersebut berpotensi memunculkan persoalan dalam pelaksanaan kegiatan.

“Ketika praktik seperti ini terjadi, KPK perlu turun untuk memeriksa pekerjaan yang berlangsung di Kalimantan Barat. Saya juga menyoroti addendum setelah kontrak berjalan karena kondisi tersebut memunculkan potensi persoalan dalam pelaksanaan proyek,” ujar dia.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Kalbar, Iskandar Zulkarnaen, menyampaikan bahwa instansinya membuka akses informasi bagi pihak yang membutuhkan data penggunaan anggaran pembangunan. Ia menegaskan bahwa mekanisme addendum dalam proyek merupakan bagian dari ketentuan yang berlaku dalam kontrak kerja.

“Dinas PUPR Kalbar membuka akses informasi bagi pihak yang membutuhkan data penggunaan anggaran pembangunan. Addendum dalam proyek merupakan hal yang wajar karena perubahan kondisi di lapangan, seperti kerusakan jalan yang membutuhkan tambahan pekerjaan atau adanya ketidaksesuaian data dalam perencanaan awal,” jelas Iskandar Zulkarnaen.

Ia menambahkan bahwa addendum menjadi bagian dari kesepakatan hukum antara para pihak dalam kontrak. Namun, ia menegaskan bahwa perubahan tersebut memiliki batasan yang jelas.

“Addendum menjadi bagian dari kesepakatan hukum dalam kontrak. Perubahan tersebut tidak boleh melebihi sepuluh persen dari nilai kontrak awal,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dinas PUPR Kalbar juga memaparkan komposisi anggaran penyelenggaraan jalan provinsi tahun anggaran 2026 dengan total alokasi sebesar Rp216,416 miliar.

Sumber dana terdiri dari APBD murni sebesar Rp146,072 miliar atau 67,50 persen, pajak kendaraan bermotor sebesar Rp50,30 miliar atau 23,24 persen, dana bagi hasil sawit sebesar Rp12,885 miliar atau 5,95 persen, serta dana alokasi umum sebesar Rp7,158 miliar atau 3,31 persen.

Dinas PUPR merinci penggunaan anggaran tersebut untuk sejumlah kegiatan, antara lain rekonstruksi jalan sebesar Rp183,75 miliar, penggantian jembatan sebesar Rp21,20 miliar, pemeliharaan berkala jalan sebesar Rp5,44 miliar, penyusunan rencana teknis sebesar Rp3,74 miliar, survei kondisi jalan dan jembatan sebesar Rp1,64 miliar, serta pemantauan dan evaluasi sebesar Rp633,63 juta. Total anggaran kegiatan mencapai Rp216,416 miliar.

Dinas PUPR juga memaparkan sebaran lokasi kegiatan di sejumlah kabupaten. Kabupaten Ketapang menerima alokasi terbesar sebesar Rp56,04 miliar, disusul Kabupaten Sintang sebesar Rp39 miliar, Kabupaten Kayong Utara Rp23 miliar, Kabupaten Sanggau Rp22 miliar, Kabupaten Melawi Rp16 miliar, Kabupaten Sekadau Rp14 miliar, Kabupaten Bengkayang Rp12,02 miliar, Kabupaten Landak Rp9 miliar, serta Kabupaten Kapuas Hulu Rp8 miliar.

Dengan alokasi tersebut, Dinas PUPR Kalbar menargetkan tingkat kemantapan jalan mencapai 65,87 persen pada akhir 2026 dari target 68,05 persen. Data tersebut menjadi bagian dari paparan dinas dalam menjawab sorotan terkait transparansi anggaran pembangunan infrastruktur di Kalimantan Barat.

Lihat Juga:

 

Advertisement