Arsip

USA Pastikan Terkait KIP dan Tenagakerja Sudah Diselesaikan Sesuai Aturan

Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo (USA) menggelar Konfrensi Pers untuk meluruskan Informasi yang dinilai merusak reputasi institusi, Rektor dan tokoh lintas Agama. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo (USA) secara resmi menyatakan bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum menyusul maraknya dugaan pemberitaan berita bohong dan dugaan penggiringan opini negatif yang dinilai merusak reputasi institusi serta pribadi Pastor Johanes Robini Marianto, selaku Rektor dan tokoh lintas Agama.

Sejak 11 April 2025, sejumlah media daring menyebarkan tuduhan yang diduga bohong dan diduga tidak berdasar.

Pemberitaan tersebut dinilai tidak hanya menyerang secara pribadi, tetapi juga diduga mencemarkan martabat seorang Pastor, Tokoh Agama Katolik serta mengganggu independensi dan proses Pendidikan Tinggi di Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo.

Advertisement

Tim Kuasa Hukum Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo terdiri dari Agustinus Ambo Mangan, Denny Hartono, serta tiga Advokat muda lintas agama yakni Sholahuddin Aly, Denny Septiviant, dan Abdun Nafi’ Al Fajri.

Semua Kuasa Hukum yang terlibat secara pro bono atau pro deo, karena memiliki komitmen tinggi dan integritas terhadap Gereja Katolik dalam hal ini Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo, dan perjuangan hak asasi serta integritas pendidikan tinggi.

“Senin, 21 April 2025 Kami sudah menempuh jalur hukum, dengan laporan resmi yang langsung disampaikan ke unit siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, dengan Nomor : STTP/228/IV/2025/Ditreskrimsus” tanggal 21 April 2025,” jelas Agustinus Ambo Mangan, dalam Konfrensi Pers, Jumat (25/4) malam.

“Kami mempersoalkan Pemberitaan yang mulai tersebar sejak 11 April 2025, tepat menjelang Perayaan Pekan Suci Umat Katolik. Suatu hari yang sangat Suci dan Mulia bagi Umat Katolik,” sambung anggota Tim Kuasa Hukum liannya, Denny Septiviant.

Mereka menilai bahwa laporan ini penting bagi reputasi Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo yang berkedudukan di Kota Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Sebab Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo berkomitmen pada Wilayah terpencil, terpinggirkan dan tertinggal, dimana menjadi pusat pengabdian pendidikan tinggi, yang di tujukan bagi masyarakat daerah Landak dan Kabupaten/Kota sekitarnya, yang selama ini kurang terjangkau dengan akses Pendidikan Tinggi bermutu dan penuh Cinta Kasih.

Denny Hartono, salah satu tim Kuasa Hukum juga menjelaskan bahwa pihak Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo menilai pemberitaan yang diduga tidak berimbang dan diduga bersifat framing negatif tersebut, telah mengganggu visi dan misi Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo, dalam menyediakan Pendidikan Tinggi yang berkualitas penuh Cinta Kasih, bagi generasi muda lintas agama di Kalimantan Barat.

“Bagi Kami, serangan terhadap pribadi Pastor Johanes Robini Marianto, sebagai upaya terstruktur, sistematis dan masif untuk mendelegitimasi moral seorang Tokoh lintas Agama, yang telah dikenal publik baik secara nasional dan internasional.”

Tim Kuasa Hukum juga menjelaskan bahwa sebenarnya Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo telah bersikap sangat bijaksana dengan telah mengambil segala tindakan untuk menindaklanjuti dan melaksanakan seluruh rekomendasi hasil audit Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun Akademik 2021-2024 secara transparan, baik, benar dan bertanggung jawab.

Selain itu, terhadap hak tenaga pendidik yang di berhentikan juga sudah di penuhi sesuai undang-undang tenagakerja. Pemberhentikan juga di lakukan dengan hormat karena kontrak masa kerja sudah berakhir. Perpanjangan atau penghentian kontrak menjadi hak sepenuhnya pihak Universitas.

Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo menegaskan komitmennya untuk menjadi ruang Pendidikan Tinggi dan Pembinaan nilai-nilai generasi muda dan kemanusiaan serta keadilan, keilmuan dan keimanan di wilayah Kalimantan Barat.

“Segala bentuk dugaan berita bohong, dugaan framing negatif, dan dugaan pencemaran nama baik tidak hanya mengganggu kerja institusi, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan, Gereja Katolik, demokrasi, keberagaman, dan Pendidikan Tinggi itu sendiri,” tegas Ambo Mangan.

Advertisement