Arsip

Urgensi Pelantikan Pejabat Jelang Akhir Masa Jabatan Pj Bupati Kubu Raya Dipertanyakan

Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman, saat melantik 59 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. (Foto/Ist)
Advertisement

KUBU RAYA, RUAI.TV – Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman, melantik 59 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada Selasa (18/2/2025).

Pelantikan yang digelar di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya ini menuai pertanyaan sejumlah pihak karena di lakukan hanya dua hari sebelum pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030.

Sebagaimana di ketahui, Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya hasil Pilkada 27 November 2024 akan dilantik oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, di Jakarta pada 20 Februari 2025.

Advertisement

Hal ini memunculkan pertanyaan terkait urgensi pelantikan yang di lakukan oleh Pj Bupati, mengingat masa jabatannya tinggal menghitung hari.

“Urgensinya melantik hari ini apa? Masa jabatan Pj tinggal beberapa hari lagi. Seharusnya bisa di serahkan saja kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Apa dasarnya melantik pejabat eselon sementara pelantikan pimpinan daerah hanya tinggal dua hari lagi?” ujar seorang tokoh pemuda kepada ruai.tv.

Pj Bupati: Sudah Sesuai Prosedur

Menanggapi hal tersebut, Syarif Kamaruzaman menegaskan bahwa pelantikan ini sudah melalui proses yang panjang dan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Sebenarnya pelantikan ini sudah lama berproses. Sebagai penjabat bupati, saya boleh melantik pejabat, asalkan mendapat izin dan restu dari pihak berwenang. Seluruh mekanisme telah kami tempuh sesuai prosedur,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa keputusan ini di ambil demi keberlangsungan organisasi pemerintahan di Kubu Raya.

“Tujuan pelantikan ini agar organisasi lebih baik ke depan. Tidak ada aturan yang kami langgar karena semuanya sudah melalui tahapan berjenjang,” tambahnya.

Dalam pelantikan ini, terdapat empat pejabat yang batal di lantik karena tidak memenuhi syarat administratif, seperti camat yang tidak berasal dari pendidikan kepamongprajaan.

Pelantikan ini turut di saksikan oleh Ketua DPRD Kubu Raya, Sekretaris Daerah Yusran Anizam, serta para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

Keputusan ini tetap memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Sebagian pihak mempertanyakan apakah langkah ini lebih mengutamakan kepentingan birokrasi atau justru ada kepentingan politik di baliknya.

Advertisement