Arsip

Tokoh Pemuda Sanggau Tegaskan Status Desa Mandiri Bukan Klaim Korporasi

Pencucian Bauksit (Washing Plant) PT Dinamika Sejahtera Mandiri di Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat. (Foto/Dok.)
Advertisement

SANGGAU, RUAI.TV – Tokoh pemuda Kabupaten Sanggau, Moses Thomas, menegaskan bahwa status Desa Mandiri bukanlah hasil klaim atau kontribusi sepihak perusahaan, melainkan capaian administratif negara yang lahir dari kerja panjang masyarakat desa, pemerintah desa, serta kebijakan negara melalui mekanisme resmi.

Pernyataan ini disampaikan Moses sebagai respons atas klaim PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM) yang menyebut bahwa Desa Teraju menjadi desa mandiri setelah perusahaan tersebut masuk dan beroperasi. Klaim itu, menurut Moses, berpotensi menyesatkan publik dan membelokkan pemahaman masyarakat tentang makna Desa Mandiri.

“Status Desa Mandiri bukan produk investasi dan bukan pula buah klaim komitmen korporasi. Negara yang menetapkannya melalui Indeks Desa Membangun (IDM), bukan perusahaan,” tegas Moses kepada ruai.tv, Kamis (8/1/2026).

Advertisement

Moses menjelaskan, IDM merupakan instrumen resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang menilai desa berdasarkan tiga indikator utama, yakni ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan lingkungan.

Penilaian tersebut tidak pernah menjadikan kehadiran perusahaan sebagai variabel penentu. Menurutnya, ketika sebuah perusahaan mengaitkan status desa mandiri dengan aktivitas operasionalnya, narasi itu berisiko mengaburkan peran negara dan masyarakat desa sebagai subjek utama pembangunan.

“Mengklaim desa menjadi mandiri karena kehadiran perusahaan sama saja dengan membajak narasi kebijakan publik. Ini tidak adil bagi masyarakat desa yang bekerja keras membangun wilayahnya,” ujarnya.

Moses juga menyoroti lemahnya dasar faktual dari klaim tersebut. Ia mencontohkan kondisi Desa Sansat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan. Hingga saat ini, desa tersebut belum berstatus Desa Mandiri dan masih menghadapi berbagai persoalan lingkungan dan sosial.

“Jika kehadiran perusahaan otomatis membuat desa menjadi mandiri, seharusnya semua desa di sekitar wilayah operasional menunjukkan kondisi yang sama. Faktanya, Desa Sansat justru menghadapi kerusakan lingkungan dan belum mencapai status desa mandiri,” kata Moses.

Ia menyebut kerusakan sungai, degradasi lingkungan, serta hilangnya fungsi ekologis sebagai persoalan nyata yang masih dirasakan masyarakat. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa tidak ada korelasi otomatis antara investasi besar dan kemandirian desa.

Dalam pandangan Moses, banyak desa yang justru terjebak konflik lahan berkepanjangan, ketimpangan ekonomi, dan ketergantungan kerja upahan setelah masuknya investasi berskala besar. Situasi ini berbanding terbalik dengan semangat kemandirian desa yang diamanatkan Undang-Undang Desa.

“Desa tidak menjadi mandiri jika masyarakatnya hanya menjadi buruh dengan posisi tawar lemah, sementara keuntungan ekonomi tidak berputar di desa,” ujarnya.

Sebaliknya, Moses menilai desa-desa yang benar-benar mandiri tumbuh dari kepemimpinan desa yang bersih, perencanaan partisipatif, pengelolaan Dana Desa yang akuntabel, BUMDes yang berjalan efektif, serta lingkungan hidup yang terjaga.

“Itulah indikator yang diakui dalam IDM. Bukan soal perusahaan masuk atau tidak,” tegasnya.

Meski demikian, Moses menegaskan bahwa pernyataannya tidak dimaksudkan untuk menyudutkan Pemerintah Kabupaten Sanggau. Ia justru mendorong semua pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk menjaga kemurnian makna kebijakan publik agar tidak diseret ke dalam kepentingan pencitraan korporasi.

“Kalau Desa Teraju hari ini berstatus Desa Mandiri, maka capaian itu harus dikembalikan kepada aktor yang berhak, yakni masyarakat desa, pemerintah desa, dan kebijakan negara,” katanya.

Ia juga meminta lembaga legislatif daerah agar bersikap kritis terhadap distorsi narasi pembangunan yang berpotensi menyesatkan arah kebijakan.

“Membiarkan klaim sepihak berarti membiarkan logika keliru bahwa desa hanya bisa maju jika ada perusahaan. Ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Desa,” ujar Moses.

Menurutnya, desa merupakan entitas berdaulat yang mampu membangun dirinya melalui kekuatan sosial, ekonomi, dan budaya lokal, bukan sekadar menjadi satelit investasi.

“Desa mandiri lahir dari kerja panjang, kejujuran kepemimpinan, partisipasi warga, keadilan sosial, dan lingkungan yang terjaga. Ia bukan hasil konferensi pers atau pencitraan,” pungkas Moses.

Moses menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Desa Mandiri adalah capaian rakyat dan negara, bukan hasil klaim korporasi mana pun.

Advertisement