Arsip

Tipikor Dana Hibah GKE Sintang Masuk Tahap II

Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Sintang.

Proses Tahap II digelar pada Kamis (18/12/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang. Tahap II dilakukan setelah berkas perkara atas nama dua tersangka, Hidayat Nawawi, (HN) dan Renie Gonie (RG), dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti Kejati Kalbar.

Dengan demikian, penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memasuki tahap penuntutan.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut. Ia menegaskan komitmen institusinya dalam menuntaskan perkara korupsi secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.“Perkara ini akan ditangani secara profesional dan tuntas. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tegas Emilwan.

Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, SH, MH, menyampaikan bahwa setelah Tahap II, JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah pelaksanaan Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penuntutan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Taufik.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dan penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Tahun Anggaran 2017. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) undang-undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penuntutan, Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Kelas II A selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait pengelolaan keuangan negara dan dana hibah pemerintah daerah.

“Kejaksaan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap tindak pidana korupsi demi mewujudkan tata kelola keuangan negara yang bersih dan akuntabel,” pungkasnya.

Advertisement