Arsip

Tim Investigasi Ungkap Peran Bos DD dan Pembeli SB dalam Kasus CPO Ilegal, Penegak Hukum Diminta Bertindak

Tangki bermuatan CPO terpantau sedang “kencing” memindahkan CPO dari tangki ke dalam kontainer yang sudah disiapkan di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang. (Foto/Ist)
Advertisement

KUBU RAYA, RUAI.TV – Praktik penyelundupan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) diduga ilegal kembali menghebohkan publik Kalimantan Barat.

Tim Gabungan Investigasi Mata Elang dari Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Republik Indonesia (LKRI) berhasil membongkar aktivitas penyulingan CPO ilegal di sebuah gudang tertutup di Parit Adam, Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada 3 Agustus 2025, pukul 02.14 WIB. Tim LKRI menyaksikan langsung proses pemindahan CPO dari truk tangki ke dalam mobil boks kontainer biru. Aktivitas itu terjadi di lokasi yang jaraknya tak jauh dari Mapolres Kubu Raya dan Polsek Sungai Ambawang.

Advertisement

Fakta mencengangkan pun terungkap. Seorang pembeli berinisial SB mengaku secara terang-terangan membeli CPO “kencingan” dari sopir-sopir tangki. SB berdalih para sopir menjual sebagian isi CPO karena tidak menerima upah layak dari perusahaan tempat mereka bekerja.

SB menjelaskan bahwa dirinya membeli CPO tersebut untuk dijual kembali, termasuk ke gudang milik seorang bernama Hendro. Lebih jauh, SB menyebut nama seorang bos berinisial DD sebagai pemodal utama dalam jaringan distribusi CPO ilegal ini.

DD diduga berperan sebagai pemilik gudang sekaligus pengatur jalur distribusi, yang menyuplai minyak sawit ilegal tersebut untuk disuling langsung ke boks kontainer. Keterangan itu diperkuat oleh pengakuan Hendro di lokasi kejadian. Ia menyebut gudang tempat aktivitas ilegal itu terhubung langsung dengan DD.

Namun saat tim investigasi hendak mengonfirmasi ke DD melalui nomor kontak yang diberikan Hendro, ponsel DD dalam keadaan tidak aktif. Upaya penelusuran pun berujung pada tindakan yang dinilai menghalangi tugas jurnalistik.

Hendro justru melecehkan proses investigasi dan meledek tim Mata Elang yang tengah menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai amanat undang-undang.

“Kami mencium aroma perlindungan dari oknum tertentu terhadap jaringan mafia ini. Ada dugaan kuat keterlibatan aparat yang memberikan rasa aman kepada pelaku,” tegas Ketua Tim Gabungan, Rabudin Muhammad, dalam konferensi pers yang digelar 4 Agustus 2025.

Tim LKRI juga mengalami intimidasi fisik. Pada dini hari usai penggerebekan, kendaraan pribadi warna putih membuntuti dua anggota tim investigasi hingga menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan mereka. Rabudin menduga aksi itu merupakan bentuk teror yang dirancang untuk membungkam pengungkapan kasus.

Ironisnya, alih-alih mendapat dukungan, tim investigasi malah difitnah oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Beredar isu bahwa tim meminta uang dari pelaku. Fitnah itu disampaikan melalui pesan WhatsApp oleh oknum yang diduga bagian dari jaringan mafia. Rabudin membantah keras tudingan itu.

“Kami minta bukti konkret. Jangan mencemarkan nama baik tim investigasi yang sudah membongkar praktik mafia CPO yang kian menjamur di Kalbar,” ujar Rabudin.

Ia menegaskan, timnya tunduk pada hukum dan menjunjung tinggi demokrasi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tim juga membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi bagi semua pihak yang merasa dirugikan.

Hingga berita ini diturunkan, Tim LKRI masih mengembangkan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dan aktor utama berinisial DD. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera memproses para pelaku yang jelas-jelas telah merugikan negara, merusak tatanan industri sawit, dan melanggar hukum secara terang-terangan.

“Kami tidak akan tunduk pada tekanan dan fitnah. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya. Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya untuk bertindak tegas,” pungkas Rabudin.

Tim LKRI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengungkapan kasus ini hingga para mafia CPO ilegal dan aktor di baliknya, termasuk DD dan SB, diproses hukum secara adil dan transparan.

Advertisement