PONTIANAK, RUAI.TV – Tiga Dewan Adat Dayak dari Kabupaten Landak, Mempawah, dan Kubu Raya sepakat melaksanakan tradisi Balala’ Pantang Nagari secara serentak. Ketiganya telah menerbitkan surat keputusan bersama untuk menegaskan pelaksanaan adat tahunan tersebut.
Balala’ Pantang Nagari, atau di kenal juga sebagai Balala’ Tutup Tahutn, merupakan tradisi puasa adat selama 24 jam. Selama masa pantang, warga dalam satu kampung atau wilayah menahan diri untuk tidak menebang pohon, membunuh hewan, bepergian, berbicara keras, maupun menerima tamu dari luar kampung.
Tradisi ini bukan sekadar ritual, tetapi juga bentuk doa bersama agar hasil panen padi pada musim mendatang melimpah dan bebas dari serangan hama. Masyarakat juga memohon perlindungan dari Jubata atau Tuhan dalam kepercayaan Dayak agar terhindar dari musibah atau wabah penyakit.
Pelaksanaan pantang di mulai pada 23 Mei 2025 pukul 18.00 WIB, di tandai dengan penutupan saka atau simpang jalan di kampung-kampung yang terlibat. Tradisi ini akan berakhir pada 24 Mei 2025 pukul 18.00 WIB, dengan upacara pembukaan saka sebagai penutup masa pantang.
Dengan semangat gotong royong dan pelestarian nilai adat, masyarakat di tiga kabupaten ini terus menjaga kearifan lokal yang telah mengakar kuat di tanah Dayak.
Leave a Reply