PONTIANAK, RUAI.TV – Setelah lebih dari sebulan buron, tiga mantan pejabat Bank Daerah di Kalbar akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Selasa malam, 29 April 2025.
Ketiganya, yakni Samsir Ismail, Sudirman MHY, dan M. Faridhan, sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Maret 2025.
Mereka berstatus buronan setelah kalah dalam praperadilan kedua melawan Kejati Kalbar. Namun, ketiganya akhirnya muncul ke publik dan menyerahkan diri secara sukarela.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa tim Kejati berhasil membujuk para tersangka melalui pendekatan persuasif yang melibatkan komunikasi intensif dengan keluarga mereka.
“Kami tidak menemukan mereka di luar Kalbar. Ternyata, mereka hanya berpindah-pindah tempat di sekitar Pontianak,” ujar Wayan, Selasa malam pukul 19.30 WIB.
Momen penyerahan diri ini terjadi setelah Pengadilan Tipikor Pontianak menggelar sidang perdana terhadap PAM, tersangka lain dalam kasus yang sama.
Sidang kedua terhadap PAM akan berlangsung Rabu, 30 April 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar mencatat kerugian negara mencapai Rp 39,8 miliar.
Namun, Kejati Kalbar masih memburu satu nama lain yang diduga kuat terlibat, Ricky Sandy. Dia diduga berperan sebagai penerima kuasa jual dari pemilik lahan, sama seperti PAM.
Wayan memastikan, pihaknya akan memproses ketiga tersangka sesuai hukum yang berlaku.
“Kami juga membuka kemungkinan melakukan peradilan in absentia jika tersangka lain tetap mangkir,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana besar dan nama-nama berpengaruh di lingkungan perbankan daerah. Kejati Kalbar berjanji mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar.
Leave a Reply