Arsip

Tersangka Korupsi Fiber Optik Diskominfo Kalbar Belum Ditahan, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum

Publik mempertanyakan S dan A, tersangka kasus dugaan korupsi Fiber Optik di Diskominfo Kalbar bebas berkeliaran belum di tahan, Ada Apa?. (Foto/Ist)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kasus dugaan korupsi pengadaan fiber optik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Barat terus menjadi sorotan. Dua tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp6 miliar dari APBD Kalbar 2022 ini, hingga kini belum di tahan.

Salah satu tersangka berinisial S, yang masih aktif sebagai ASN di Diskominfo Kalbar, bahkan bebas berkeliaran dan bekerja seperti biasa. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat terkait keseriusan aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Negeri Pontianak, dalam menangani kasus ini.

GNPK RI: Kejari Harus Transparan dan Profesional

Advertisement

Ketua Perwakilan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kalbar, Ellysius Aidy, meminta Kejari Pontianak memberikan kejelasan terkait kasus ini.

Menurutnya, tidak di tahannya tersangka berpotensi menimbulkan kecurigaan publik, termasuk kekhawatiran hilangnya barang bukti.

“Kami sudah bersurat ke Kejari Pontianak untuk meminta klarifikasi terkait alasan kedua tersangka tidak di tahan. Jika kasus ini terus menggantung, publik akan menilai negatif kinerja penegak hukum,” tegas Ellysius dalam wawancara, Selasa (17/12/2024).

Ellysius menyoroti bahwa salah satu tersangka, S, yang diduga memiliki peran penting dalam kasus ini, tetap bekerja seperti biasa tanpa menunjukkan tanggung jawab moral sebagai tersangka. Hal ini, menurutnya, semakin memperburuk citra institusi hukum di mata masyarakat.

Desakan Penahanan Tersangka

GNPK RI mendesak Kejari Pontianak segera mengambil langkah tegas. Jika memang tersangka memiliki alasan kuat untuk tidak di tahan, seperti kondisi kesehatan atau pertimbangan lain, informasi ini harus di sampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan profesional dan ada kepastian hukum. Jika terbukti tidak bersalah, tersangka seharusnya di berikan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Namun, jika terbukti bersalah, proses hukum harus di percepat, termasuk menahan tersangka,” tambah Ellysius.

Kasus yang Berlarut-larut

Kasus dugaan korupsi fiber optik di Pemprov Kalbar ini sudah berjalan hampir satu tahun tanpa kejelasan. Publik pun mempertanyakan, mengapa dalam kasus serupa tersangka lain bisa langsung di tahan, sedangkan dalam kasus ini, penegakan hukum terlihat lamban.

“Kasus ini sudah satu tahun berjalan. Jika tidak ada langkah tegas, masyarakat akan menganggap ini hanya sebatas lip service. Penegak hukum harus menunjukkan profesionalisme agar kepercayaan publik tidak hilang,” pungkas Ellysius.

Publik kini menantikan langkah konkret dari Kejari Pontianak untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini. Ketidakpastian hanya akan memperbesar kecurigaan dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Advertisement