Arsip

Terkait Dugaan Tipikor Hibah Mujahidin, Rihat: Harus Diproses Sesuai Hukum yang Berlaku

Tokoh masyarakat Kalbar, Rihat Natsir Silalahi berharap proses hukum terhadap dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin diterapkan Sesuai Hukum yang Berlaku. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Tokoh masyarakat Kalimantan Barat, Rihat Natsir Silalahi, berharap Kejaksaan Tinggi Kalbar dapat menangani kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin dengan adil dan transparan.

Menurutnya, penggunaan dana pemerintah, baik APBD maupun APBN, harus di pertanggungjawabkan dengan baik demi menjaga kepercayaan publik.

Rihat menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) harus bekerja secara tegas dan tidak pilih kasih dalam menegakkan hukum.

Advertisement

“APH harus tegak lurus dalam pelaksanaan hukum, tanpa tebang pilih. Ini adalah suara rakyat dan juga pers, sebagai pilar demokrasi yang sehat,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, Jumat 11 Oktober 2024.

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum harus menjalankan proses hukum yang transparan dan akuntabel. “Masyarakat sipil menghendaki proses hukum yang adil dan tidak menyimpang. Jika ada penyelewengan dana, harus di proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rihat.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil, Rihat berharap bahwa semua pihak yang terlibat dalam penggunaan dana hibah dapat mempertanggungjawabkan tindakannya secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Di beritakan sebelumnya bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalbar. Hingga kini, 27 saksi telah di periksa terkait kasus tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyatakan bahwa penyidik masih dalam tahap pengumpulan keterangan dan bukti untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

“Tim penyidik masih melakukan penyidikan dan pengumpulan alat bukti. Kami juga sudah memeriksa ahli untuk memperkuat bukti tersebut, dan bekerja sama dengan BPKP guna menghitung kerugian negara,” ujar I Wayan Gedin Arianta, Selasa 8 Oktober 2024.

Selain saksi-saksi yang telah di periksa, Kejati Kalbar juga telah melayangkan surat panggilan kepada mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kalbar periode 2021-2023.

Panggilan tersebut tertuang dalam surat nomor B-182/O.1.5/Fd.1/06/2024, dengan jadwal pemeriksaan pada Kamis, 6 Juni 2024. Namun, Sutarmidji saat itu di duga mangkir dari panggilan tersebut, sehingga dijadwalkan pemanggilan ulang.

“Pemanggilan ulang akan dijadwalkan, namun tanggal pastinya belum ditentukan. Nanti penyidik yang akan menetapkan waktu pemanggilannya,” jelas Wayan.

Foto: Bukti surat pemanggilan dari penyidik kepada Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji, nomor B-182/O.1.5/Fd.1/06/2024, dengan jadwal pemeriksaan pada Kamis, 6 Juni 2024. (Foto/Ist)

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama menjelang Pilkada 27 November 2024. Proses penyelidikan diperkirakan akan kembali aktif setelah Pilkada selesai, di mana perkembangan lebih lanjut diharapkan dapat segera memberikan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam penyalahgunaan dana hibah tersebut.

Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, demi keadilan dan transparansi bagi masyarakat Kalimantan Barat.

Advertisement