Arsip

Terdakwa Iftahurrahmah Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan yang Tewaskan Anak 6 Tahun

Suasana Sidang di Pengadilan Negeri Pontianak. (Foto/Ist)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Iftahurrahmah alias Iftah binti Asmarul Khoiri dalam kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.

Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Rabu pagi pukul 09.40 WIB di ruang sidang Prof. Oemar Seno Adji, SH, dan terbuka untuk umum. Terdakwa mengikuti sidang secara virtual.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Kusumaningrum, SH., M.Hum menyatakan Iftahurrahmah terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement

Majelis menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun serta denda sebesar Rp4 miliar. “Jika tidak membayar denda, terdakwa harus menjalani kurungan tambahan selama enam bulan,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan ini. Sebelumnya, JPU menuntut berdasarkan dakwaan ketiga primair Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), namun majelis hakim justru mengabulkan dakwaan kedua.

Kasus ini mencuat setelah Iftahurrahmah terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap Ahmad Nizam Fahri, anak laki-laki berusia enam tahun, hingga korban meninggal dunia. Kejadian tersebut menimbulkan keprihatinan publik karena terjadi dalam lingkup rumah tangga.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak melalui Kasi Intelijen menegaskan bahwa putusan ini menandai berakhirnya proses peradilan tingkat pertama.

Ia menyebut proses hukum ini sudah berjalan transparan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. “Kejaksaan juga berkomitmen menindaklanjuti setiap putusan agar dapat terlaksana sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Advertisement