Arsip

Teraju Soroti Dugaan Deforestasi 60 Hektar oleh PT CUT di Sanggau

Lahan seluas 60 hektar di areal berhutan Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau mengalami Deforestasi akibat ulah PT Cipta Usaha Tani. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

SANGGAU, RUAI.TV – Divisi Advokasi Hukum Teraju Indonesia menyoroti dugaan deforestasi seluas 60 hektar di areal berhutan Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. PT Cipta Usaha Tani (CUT) diduga menggusur kawasan tersebut tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Teraju menilai aktivitas itu melanggar tata ruang, aturan perkebunan, serta ketentuan perlindungan lingkungan hidup. Divisi Advokasi Hukum Teraju, Jakuis, SH, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat Pemerintah Kabupaten Sanggau yang segera menindaklanjuti laporan pembukaan lahan tersebut.

Pemerintah daerah sebelumnya menetapkan kawasan itu sebagai areal yang tidak lagi menerima izin baru pembukaan lahan.

Advertisement

“Kami mengapresiasi respon cepat Pemerintah Kabupaten Sanggau atas dugaan deforestasi sekitar 60 hektar areal berhutan di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas. Lahan yang digusur PT CUT merupakan wilayah yang sudah ditetapkan tidak untuk diberikan izin baru. Artinya, aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan perusahaan itu melanggar tata ruang dan bersifat ilegal karena tanpa izin,” tegas Jakuis dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026).

Jakuis juga menegaskan dukungan Teraju terhadap langkah hukum yang akan ditempuh pemerintah daerah. Pernyataan Sekretaris Daerah Sanggau yang menyebut PT CUT tidak memiliki izin penggarapan lahan memperkuat dugaan pelanggaran tersebut.

“Sekda Sanggau sudah menyampaikan bahwa PT CUT tidak memiliki izin menggarap lahan. Itu berarti kegiatan perusahaan bersifat ilegal. Kami mendukung penuh tindakan hukum yang akan dilakukan pemerintah daerah terhadap perusahaan tersebut,” ujar Jakuis.

Dalam analisis hukumnya, Teraju menilai PT CUT melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal 6 mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). Selain itu, Pasal 12 dan 14 mengatur kewajiban perusahaan menerapkan budidaya yang baik, termasuk perlindungan hutan, lahan gambut, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.

“PT CUT membuka sekitar 60 hektar lahan tanpa izin. Perusahaan itu melanggar Pasal 58 dan 59 UU Perkebunan karena melakukan kegiatan usaha tanpa perizinan yang sah,” jelas Jakuis.

Teraju juga menyoroti pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal 22 mewajibkan setiap kegiatan yang berdampak penting memiliki AMDAL atau UKL-UPL. Ketiadaan izin berarti PT CUT tidak memiliki dokumen lingkungan.

“Tanpa izin, otomatis tidak ada AMDAL atau UKL-UPL. Itu masuk kategori tindak pidana lingkungan. Pasal 98 dan 99 mengatur ancaman pidana tiga sampai sepuluh tahun serta denda maksimal Rp10 miliar bagi pihak yang dengan sengaja merusak lingkungan,” kata Jakuis.

Ia menambahkan, aparat dapat langsung menindak tanpa menunggu pembuktian rumit karena undang-undang mengenal prinsip tanggung jawab mutlak.

“Pasal 108 PPLH mengatur strict liability. Jika kegiatan perusahaan menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, penegak hukum dapat bertindak tanpa harus membuktikan unsur kesalahan,” lanjutnya.

Dalam konteks penataan ruang yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, pelaku usaha wajib menyesuaikan kegiatan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pemerintah Kabupaten Sanggau telah menetapkan wilayah Sungai Muntik sebagai kawasan yang tidak menerima izin baru.

“Jika pemerintah menetapkan wilayah itu sebagai kawasan lindung karena fungsi lingkungannya, maka pembukaan lahan PT CUT merupakan pelanggaran serius terhadap tata ruang,” tegas Jakuis.

Teraju juga membuka kemungkinan adanya kerugian keuangan negara. Deforestasi dapat menghilangkan potensi penerimaan negara dari sumber daya hutan serta menimbulkan biaya pemulihan lingkungan.

“Jika deforestasi menimbulkan kerugian negara, seperti hilangnya PNBP, sumber daya hutan, atau biaya restorasi, maka kasus ini dapat masuk kategori tindak pidana korupsi sumber daya alam sesuai UU Tipikor,” ujar Jakuis.

Teraju memaparkan sejumlah dampak akibat penggusuran areal berhutan tersebut. Dari sisi lingkungan, deforestasi menghilangkan keanekaragaman hayati, mengganggu siklus hidrologi, menurunkan kualitas air Sungai Kapuas dan anak sungainya, serta meningkatkan emisi gas rumah kaca akibat pelepasan karbon tersimpan.

Jika kawasan mengandung gambut, kerusakan lahan akan meningkatkan risiko kebakaran dan pelepasan karbon dalam jumlah besar. Dari sisi ekonomi, masyarakat lokal berpotensi kehilangan sumber penghidupan dari hasil hutan non-kayu seperti rotan, madu, dan tanaman obat, termasuk kehilangan kualitas udara bersih.

Dampak itu juga memperburuk perubahan iklim yang memengaruhi produktivitas pertanian dan ketersediaan air bersih. Sementara dari sisi kebencanaan, Teraju melihat risiko meningkatnya banjir bandang di Desa Sungai Muntik dan wilayah hilir akibat berkurangnya daerah resapan air.

Kondisi tanah yang labil juga berpotensi memicu longsor. Teraju menilai negara juga menanggung kerugian ekonomi, biaya restorasi, dan beban sosial. Pemerintah harus menutup kehilangan PNBP, membiayai rehabilitasi hutan dan lahan, serta menanggung biaya penanganan kesehatan dan pengungsian jika terjadi bencana.

Atas dasar itu, Teraju menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, penegakan hukum pidana terhadap PT CUT dan jajaran direksi oleh kepolisian, PPNS KLHK, serta pemerintah provinsi dan kabupaten. “Kami meminta penyidikan segera atas pelanggaran UU PPLH, UU Kehutanan, UU Perkebunan, dan aturan tata ruang,” kata Jakuis.

Kedua, pemerintah daerah dan provinsi harus menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin dan pengenaan denda maksimal, dengan tetap menjamin hak-hak pekerja.

Ketiga, pemerintah perlu melakukan audit kepatuhan seluruh izin dan kegiatan PT CUT di wilayah lain, serta memperluas audit terhadap perusahaan perkebunan, HTI, dan pertambangan di Sanggau untuk mencegah pelanggaran berulang.

Keempat, PT CUT wajib melakukan rehabilitasi dan restorasi ekosistem seluas 60 hektar di bawah pengawasan ketat pemerintah dan aparat penegak hukum, tanpa menghapus dugaan pidana yang telah terjadi.

Kelima, pemerintah pusat dan daerah harus memastikan perlindungan hak masyarakat adat dan lokal serta menyiapkan bantuan jika deforestasi memicu bencana.

“Kami mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Sanggau dan mendesak semua pihak bertindak tegas dan transparan. Ini menjadi bentuk perlindungan lingkungan hidup, hak masyarakat adat, serta kedaulatan hukum Indonesia,” tutup Jakuis.

Saksikan selengkapnya disini:

Advertisement