KUBU RAYA, RUAI.TV – Satgas gabungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menemukan dugaan pelanggaran serius aktivitas tambang pasir saat inspeksi mendadak di Desa Pulau Jambu, Kecamatan Sungai Raya, Jumat 3 April 2026.
Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, memimpin langsung sidak tersebut dan mengungkap praktik usaha tambang yang berpotensi merugikan daerah.
Sukiryanto menyoroti aktivitas PT Pasir Kalimantan yang tidak pernah menyetor retribusi selama satu tahun terakhir, meski perusahaan tersebut mengantongi izin galian C di wilayah Kubu Raya dan Sanggau. Ia menegaskan, kondisi tersebut melanggar ketentuan yang berlaku dan menunjukkan potensi kerugian keuangan daerah.
“PT Pasir Kalimantan ini belum pernah menyetor retribusi ke Kabupaten Kubu Raya, padahal sudah satu tahun beroperasi. Aktivitas mereka memanfaatkan sumber daya dari dua kabupaten, maka kewajiban retribusi harus dibayarkan ke dua wilayah,” tegas Sukiryanto.
Ia menjelaskan, aturan dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2020 menetapkan batas wilayah sungai berada di tengah aliran. Artinya, aktivitas pengambilan pasir yang melintasi dua wilayah administrasi wajib memberikan kontribusi ke masing-masing daerah.
Dalam sidak tersebut, satgas menemukan tumpukan pasir dalam jumlah besar yang siap dikirim ke luar daerah, termasuk ke Jakarta. Sukiryanto memperkirakan pengiriman mencapai ratusan ponton setiap bulan. Namun, daerah tidak menerima pemasukan dari aktivitas tersebut.
“Bayangkan, ratusan ponton setiap bulan berangkat, tetapi Kubu Raya tidak menerima apa-apa. Ini tidak adil bagi daerah dan masyarakat,” ujarnya.
Sukiryanto menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas. Ia menyatakan akan mendata seluruh aktivitas perusahaan dan menghitung potensi kerugian daerah. Pemerintah juga berencana membangun pos cek poin di Pulau Jambu untuk mengawasi lalu lintas pengangkutan pasir.
“Kami akan beri sanksi. Kami data berapa produksi dan distribusi selama ini. Pengusaha wajib bertanggung jawab karena mengambil sumber daya dari daerah ini,” tegasnya.
Selain potensi kerugian daerah, masyarakat setempat juga mengeluhkan dampak lingkungan dan sosial. Aktivitas tambang memicu ancaman longsor hingga kebisingan pada malam hari akibat lalu lintas ponton.
“Warga menyampaikan langsung, aktivitas ini berpotensi menyebabkan longsor ke permukiman mereka, sementara mereka tidak mendapat manfaat apa pun,” kata Sukiryanto.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kubu Raya, Hardito, menegaskan pihaknya akan melakukan audit investigatif terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Ia membuka kemungkinan adanya tindak pidana korupsi jika terbukti terjadi penyimpangan.
“Kita melihat informasi dari Bapenda, belum ada kontribusi yang masuk. Kami akan lakukan audit investigasi. Jika terbukti, kasus ini bisa masuk ranah pidana korupsi,” tegas Hardito.

Satgas juga menemukan aktivitas galian C lain yang belum mengantongi izin usaha, dokumen AMDAL, dan izin lingkungan. Temuan tersebut memperkuat dugaan pelanggaran sistematis dalam pengelolaan tambang pasir di wilayah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memastikan akan menindak tegas seluruh pelanggaran, termasuk mengejar kewajiban retribusi dan menertibkan perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan.















Leave a Reply