Arsip

Tambang Emas Ilegal Gunakan Belasan Excavator Rusak Lingkungan di Bengkayang

Kerusakan alam di wilayah Desa Rukma Jaya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang akibat aktivitas PETI. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

BENGKAYANG, RUAI.TV – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berskala besar dilaporkan berlangsung di Desa Rukma Jaya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Penambangan ilegal tersebut menggunakan belasan alat berat jenis excavator dan diduga telah beroperasi selama sekitar dua tahun. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan tambang ilegal itu menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi.

Selain merusak lahan, aktivitas tersebut juga mencemari aliran sungai yang mengalir hingga ke Desa Sungai Raya di kecamatan yang sama. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat setempat.

Advertisement

Warga menilai kerusakan lingkungan dan pencemaran sungai dapat berdampak jangka panjang terhadap kualitas air yang selama ini menjadi sumber kebutuhan utama masyarakat. Aktivitas PETI itu juga diduga berada di bawah koordinasi sejumlah pemodal besar atau cukong.

Para pemodal disebut menyediakan modal dan alat berat, sementara warga setempat dilibatkan untuk menjalankan operasional tambang di lapangan.

Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal, menegaskan bahwa kegiatan pertambangan yang menggunakan alat berat seperti excavator wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Untuk pertambangan rakyat itu maksimal 10 hektare dan menggunakan alat yang sesuai ketentuan. Kalau sudah menggunakan excavator dan alat berat lainnya, itu harusnya menggunakan izin usaha pertambangan (IUP), bukan IPR,” ujar Syamsul Rizal.

Ia menjelaskan bahwa aturan pertambangan rakyat sudah mengatur batas wilayah maksimal 10 hektare serta penggunaan peralatan sederhana. Karena itu, penggunaan alat berat dalam aktivitas tambang rakyat tidak diperbolehkan.

Syamsul Rizal juga mengingatkan potensi penyalahgunaan izin melalui pembentukan koperasi oleh pihak pemodal untuk mendapatkan legalitas secara tidak semestinya. Pemerintah daerah, kata dia, tidak akan segan membubarkan izin jika ditemukan praktik tersebut.

Ia turut menyoroti persoalan tanggung jawab ketika terjadi kecelakaan tambang. Menurutnya, korban yang meninggal dalam sejumlah kasus justru berasal dari masyarakat yang bekerja di lapangan.

“Kalau terjadi kecelakaan tambang dan ada korban meninggal, yang menjadi korban biasanya masyarakat. Sementara para pemodalnya menghilang,” katanya.

Gambar: Sejumlah Excavator terpantau sedang mengeruk bongkahan Emas di wilayah Kecamatan Sungai Raya Kepulauan diduga milik pemodal besar dengan mempekerjakan Rakyat Kecil. (Foto/ruai.tv)

Syamsul menilai penggunaan banyak alat berat dalam aktivitas PETI menjadi indikasi kuat adanya keterlibatan pemodal besar. Ia meragukan masyarakat mampu menyediakan alat berat dalam jumlah besar secara mandiri.

“Masyarakat mana mampu membeli empat sampai lima excavator sekaligus. Pasti ada pemodal di belakangnya,” ujarnya.

Sebagai solusi, Pemerintah Kabupaten Bengkayang telah mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah pusat. Total terdapat 34 blok yang diajukan untuk komoditas logam maupun non-logam.

Setiap blok WPR direncanakan memiliki luas maksimal 100 hektare dan dikelola oleh sepuluh koperasi, dengan masing-masing koperasi memperoleh wilayah tambang seluas 10 hektare. Saat ini pemerintah daerah masih menunggu penetapan resmi dari pemerintah pusat.

Jika WPR telah ditetapkan dan mendapat kajian dari pemerintah provinsi, masyarakat dapat mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dalam skema tersebut, aktivitas tambang rakyat hanya boleh menggunakan peralatan sederhana seperti mesin robin atau dongfeng, bukan alat berat.

Di sisi lain, Kepala Divisi Kajian dan Kampanye WALHI Kalimantan Barat, Indra Syahnanda, menegaskan bahwa organisasinya menolak segala bentuk aktivitas pertambangan yang membahayakan keselamatan manusia dan merusak lingkungan.

Meski demikian, ia menilai pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengambil langkah tegas untuk menata maraknya tambang emas tanpa izin.

“Selama ini yang sering ditangkap justru masyarakat kecil yang bekerja di tambang. Sementara pihak-pihak yang menjadi pemodal atau cukong di belakang aktivitas tersebut jarang tersentuh hukum,” kata Indra, Kamis (6/3).

Ia meminta aparat penegak hukum mengusut aktor utama di balik aktivitas PETI agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan.

“Jangan hanya masyarakat kecil yang dijadikan kambing hitam. Orang-orang besar yang memberikan modal dan mendapatkan keuntungan dari aktivitas ini juga harus diselidiki dan ditindak,” ujarnya.

Advertisement