MELAWI, RUAI TV – Upaya pencarian korban tenggelam di Sungai Melawi akhirnya membuahkan hasil. Tim gabungan berhasil menemukan Syaparden (44), warga Desa Semadin Lengkong, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, dalam kondisi meninggal dunia pada Senin malam, 5 Januari 2026, sekitar pukul 22.15 WIB.
Tim menemukan jasad korban sekitar 1,5 kilometer dari titik awal kejadian tenggelam. Selama tiga hari, tim gabungan melakukan pencarian secara intensif dengan menyisir aliran Sungai Melawi, baik menggunakan perahu maupun pemantauan dari darat.
Sejumlah instansi terlibat dalam operasi ini, mulai dari BPBD Kabupaten Melawi, Polres Melawi, Basarnas Sintang, SAR Brimob Batalyon C Pelopor, PMI Kabupaten Melawi, Koramil Nanga Pinoh, Pemerintah Desa Semadin Lengkong, hingga masyarakat setempat.
Sebelum kejadian, Syaparden berangkat dari rumah seorang diri untuk memancing di Sungai Melawi menggunakan sampan miliknya. Namun hingga malam hari, korban tidak kunjung pulang. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang, yang langsung melakukan pencarian.
Kepala BPBD Kabupaten Melawi, Daniel, menjelaskan bahwa tim menerapkan strategi pencarian dengan membagi beberapa sektor.
“Kami melakukan pencarian secara menyeluruh dengan membagi area dan memaksimalkan peralatan yang ada, serta melibatkan masyarakat sekitar yang memahami kondisi sungai,” kata Daniel.
Ia juga menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban. “Kami bersyukur korban akhirnya ditemukan. Kami mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kekuatan,” ujarnya.
Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, menegaskan bahwa seluruh personel bekerja dengan penuh semangat dan dedikasi. “Seluruh tim menunjukkan kerja sama yang solid selama pencarian. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat beraktivitas di sungai,” katanya.
Setelah ditemukan, tim mengevakuasi jasad korban dan menyerahkannya kepada pihak keluarga untuk proses selanjutnya. Operasi pencarian pun resmi ditutup.
Bacara juga berita sebelumnya:















Leave a Reply