PONTIANAK, RUAI.TV – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Barat, Subhan Nur, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemprov Kalbar dalam menertibkan pelaku usaha dari luar daerah.
Ia mendukung kebijakan Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, yang akan mewajibkan seluruh investor dan perusahaan memiliki Nomor Pokok Pajak Daerah (NPPD) jika ingin beroperasi di wilayah Kalbar.
“Aku dukung penuh upaya Wakil Gubernur Krisantus. Kalau ada perusahaan yang tidak patuh, usir saja dari Kalbar,” tegas Subhan saat di wawancara ruai.tv, Senin (21/4) sore.
Subhan juga menyoroti dugaan kebocoran integritas di wilayah perbatasan. Menurutnya, pihak berwenang perlu memperketat pengawasan untuk mencegah pelanggaran dan potensi kerugian daerah.
“Kita sudah tahu ada celah di perbatasan. Pengawasan harus di perketat. Jangan sampai ada yang bermain dan merugikan daerah,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, mengungkapkan bahwa Pemprov tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang akan mengatur secara ketat kewajiban investor dan pelaku usaha di Kalbar.
Isi Pergub tersebut mencakup beberapa poin penting:
- Kantor Wajib di Kalbar – Semua pelaku usaha harus membuka kantor di wilayah Kalbar.
- NPPD Wajib – Seluruh perusahaan wajib memiliki Nomor Pokok Pajak Daerah agar kontribusi pajak masuk ke kas daerah.
- Gunakan Rekening Bank Kalbar – Semua transaksi perusahaan harus menggunakan rekening Bank Kalbar.
- Lapor Alat Berat – Perusahaan wajib melaporkan semua alat berat untuk mencegah penyembunyian aset.
- Kendaraan Berpelat KB – Kendaraan operasional harus memakai pelat Kalbar untuk menghindari kebocoran pajak kendaraan ke daerah lain.
“Jangan sampai jalan kita rusak karena kendaraan mereka, tapi pajaknya malah di bayar di luar Kalbar,” ujar Krisantus.
Langkah ini di ambil untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat kedaulatan ekonomi Kalimantan Barat.
Leave a Reply