SINTANG, RUAI.TV – Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan seorang guru ASN PPPK di Kabupaten Sintang kini tengah menjadi perhatian publik. Perselingkuhan itu dilaporkan dilakukan oleh guru berinisial YA, yang mengajar di SD Negeri di Manis Raya, Kecamatan Sepauk, bersama seorang pria berinisial BU yang diketahui bekerja sebagai Buruh di sebuah perusahaan kelapa sawit.
Kasus ini terungkap setelah suami YA, PR, mendapati kejanggalan di rumah dinas tempat istrinya tinggal. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 dini hari. Menurut pengakuan PR, malam itu ia baru pulang menggunakan jasa ojek. Sesampainya di rumah, ia mengetuk pintu beberapa kali, namun sang istri lama membuka pintu.
Kecurigaannya semakin kuat saat tukang ojek yang mengantarnya melihat ada seorang pria berlari keluar dari arah pintu dapur sebelum istrinya akhirnya membuka pintu. Dalam suasana gelap dan panik, suara kendaraan terdengar menjauh dari halaman rumah.
Saat itu, anak pasangan tersebut juga terlihat menangis di dalam rumah, menambah suasana tegang yang dialami PR malam itu. Setelah kejadian itu, PR mencoba menenangkan diri, namun kecurigaannya makin menjadi ketika ia menemukan notifikasi di ponsel istrinya.
Dalam notifikasi tersebut, terlihat transaksi transfer uang senilai sekitar Rp6 juta ke nomor rekening yang tidak ia kenal. Saat ditanya, YA sempat tidak mengaku, namun kemudian akhirnya mengakui bahwa uang tersebut dikirim kepada pria yang kini diduga menjadi kekasih gelapnya.
PR juga menemukan sejumlah percakapan WhatsApp antara istrinya dan pria berinisial BU. Dalam chat itu, keduanya tampak menjalin hubungan yang mesra. Bahkan, BU memanggil istrinya dengan sebutan “mami”, yang membuat PR semakin marah dan kecewa.
Dalam kondisi emosi, ia mengaku sempat melontarkan kata-kata keras karena tidak menyangka pengkhianatan itu terjadi di rumah dinas yang di bangun dari anggaran negara. Bahkan pengakuan YA kepada suaminya bahwa malam itu juga ia bersama selingkuhannya itu sempat melakukan hubungan badan.
Tidak tinggal diam, PR kemudian melaporkan kasus dugaan perzinahan ini ke Polres Sintang pada 9 Oktober 2025. Laporan pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor: Pengaduan/304/X/2025/Res Sintang.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan bertanggal 16 Oktober 2025, kepolisian menyatakan telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan proses penyelidikan sesuai Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan.
Dalam surat resmi itu, di sebutkan bahwa peristiwa diduga terjadi di rumah dinas SDN di Sepauk, SP 4 SKPH Manis Raya, Desa Temawang Muntai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kini tengah mendalami laporan tersebut dan mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi-saksi.
PR, sebagai pelapor sekaligus korban dalam kasus ini, berharap kepolisian dapat menegakkan hukum dengan tegas. Ia meminta agar baik istrinya, YA, maupun pria selingkuhannya, BU, mendapatkan sanksi berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya sudah serahkan semuanya ke pihak kepolisian. Saya hanya berharap ada keadilan. Bagi saya, mereka berdua pantas mendapat sanksi tegas, termasuk pemecatan dari status ASN PPPK. Karena apa yang mereka lakukan bukan hanya mencoreng nama baik keluarga, tapi juga mencoreng nama baik lembaga pendidikan dan pemerintah,” ujar PR dengan nada kecewa.
Ia juga menyoroti bahwa tindakan perselingkuhan itu dilakukan di rumah dinas sekolah, tempat di mana seorang pendidik seharusnya memberikan teladan moral bagi anak-anak. “Rumah dinas itu dibangun dari uang rakyat. Tidak pantas dipakai untuk hal seperti itu,” tambahnya.
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menelusuri bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat unsur dugaan tindak pidana perzinahan.
Kasus ini menjadi pembicaraan hangat di masyarakat Kecamatan Sepauk, mengingat pelaku perempuan merupakan seorang guru agama berstatus ASN PPPK yang di kenal di lingkungan sekolah. Banyak pihak berharap penegakan hukum berjalan secara adil dan memberi efek jera bagi siapa pun yang melanggar sumpah jabatan sebagai abdi negara.
Dengan kasus ini, publik di ingatkan kembali bahwa integritas seorang aparatur sipil negara bukan hanya diukur dari kinerja, tetapi juga dari moralitas dan etika pribadi yang harus dijaga di manapun berada, termasuk di lingkungan tempat tinggal dan tugas yang dibiayai oleh negara.















Leave a Reply