PONTIANAK, RUAI.TV – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat sebuah Bank daerah di Kalbar, Rabu (23/4/2025).
Sidang ini menyidangkan PAM, anggota DPRD Kalbar, sebagai terdakwa dalam perkara bernomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk.
Majelis hakim menggelar sidang dari pukul 09.00 hingga 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
PAM mengikuti jalannya sidang secara virtual dari rumah tahanan, sementara kuasa hukumnya, Astip, hadir langsung di ruang sidang.
Jaksa mendakwa PAM terlibat dalam persekongkolan untuk memperkaya diri sendiri dalam proses pengadaan tanah sebuah bank di Kalbar.
Bersama sejumlah pejabat bank, yakni Sudirman HMY, Samsir Ismail, dan M. Faridhan, serta seorang pihak swasta bernama Ricky Sandy yang kini buron, PAM diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,8 miliar.
Jaksa menyebut PAM menerima kuasa jual dari para pemilik tanah yang di tawarkan ke Bank Kalbar pada 2015. Dalam proses penentuan harga, ia diduga menyepakati harga yang jauh lebih tinggi dari nilai sebenarnya.
Dari selisih pembayaran antara Bank Kalbar dan penerima uang, jaksa menemukan aliran dana mencurigakan yang mengarah kepada terdakwa.
Laporan Hasil Audit dari BPKP Kalbar Nomor: PE.04.03/SR/S-1531/PW14/5/2024 tertanggal 16 Desember 2024 menguatkan temuan kerugian negara akibat transaksi tersebut.
Proses pengadaan tanah bermula pada 2012 ketika sebuah Bank daerah di Kalbar mulai menyusun rencana pembangunan gedung pusat baru. Rencana tersebut masuk dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun 2013 hingga 2015.
Pada 2015, Bank tersebut mengalokasikan dana Rp35 miliar untuk pengadaan lahan, tanpa mengetahui pasti lokasi maupun harga pasaran tanah saat itu.
Meski Direksi baru menetapkan Panitia Pengadaan Tanah pada 5 Juni 2015 melalui SK/156/DIR, sebuah Bank daerah di Kalbar telah menerima sejumlah tawaran lokasi sejak Februari.
Salah satu tawaran datang dari Ricky Sandy pada 18 Februari 2015 dengan lokasi tanah seluas 8.177 m² di Jalan Ahmad Yani I/Jl. Parit H. Husin I, dengan harga Rp17 juta per meter persegi.
Jaksa menilai transaksi tersebut menyalahi prosedur pengadaan yang tercantum dalam Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Logistik Bank. Dalam aturan itu, panitia wajib memverifikasi legalitas kepemilikan tanah, melakukan negosiasi, hingga menyaksikan proses pembayaran.
Kuasa hukum PAM, Astip, membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana karena seluruh transaksi dilakukan secara sah.
“Kalau dari dakwaan yang kami analisa, sebenarnya tidak ada unsur pidana. Pembayaran sudah di lakukan, dan buktinya jelas,” kata Astip.
Ia memastikan tim hukum akan menyiapkan nota pembelaan lengkap disertai bukti-bukti pada sidang berikutnya.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 30 April 2025 dengan agenda pembuktian. Sementara itu, tiga nama yang juga masuk dalam dakwaan, yakni Sudirman HMY, Samsir Ismail, dan M. Faridhan, kini berstatus buronan.
Leave a Reply