PONTIANAK, RUAI.TV – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah milik salah satu bank pemerintah daerah di Kalimantan Barat kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak pada Rabu, 30 April 2025. Terdakwa Paulus Andy Mursalim hadir dalam sidang yang memasuki agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi.
Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara memimpin jalannya persidangan bersama dua hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robinson, Hengky Setiawan, dan Eka Ermawan menghadirkan empat saksi dari pihak Bank Kalbar untuk mengungkap proses pengadaan tanah yang diduga menyimpang.
“Saksi memberikan keterangan terkait proses pengadaan tanah serta peran terdakwa dalam kegiatan tersebut,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta.
Menurutnya, JPU bersama majelis hakim aktif menggali informasi dari para saksi demi mengungkap fakta-fakta penting yang berkaitan dengan dakwaan. Penasihat hukum terdakwa juga diberi kesempatan mengajukan pertanyaan.
Setelah mendengar seluruh keterangan, majelis hakim menetapkan sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Sebelumnya, pada 24 April 2025, sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Kasus ini menyeret kerugian negara hingga Rp39,8 miliar berdasarkan perhitungan BPKP Kalbar.
Kejaksaan Tinggi Kalbar telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yaitu Paulus Andy Mursalim, Samsir Ismail, Sudirman HMY, dan M. Faridhan. Tiga nama terakhir sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah kalah dalam praperadilan kedua.
Namun sehari menjelang sidang kedua, ketiga buronan akhirnya menyerahkan diri ke Kejati Kalbar dan kini mendekam di rumah tahanan sambil menunggu proses penuntutan di pengadilan.
Kejati Kalbar memastikan terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk mendalami peran pihak lain seperti penerima kuasa jual atas nama Ricky Sandy.
Leave a Reply