PONTIANAK, RUAI.TV – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak kembali menggelar sidang lanjutan kasus pengadaan tanah milik Bank Kalbar tahun 2015 dengan terdakwa Paulus Andi Mursalim (PAM), Rabu, 11 Juni 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari pihak pemilik tanah, Burhan, keturunan dari Teri Burhan. Dalam kesaksiannya, Burhan menyatakan telah menerima dana sebesar Rp52.108.000.000 untuk pembayaran 11 bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM).
Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing pada Oktober dan November 2015. Dalam proses persidangan terungkap bahwa setelah pembayaran tahap kedua, Burhan mengembalikan dana sebesar Rp24.654.382.520 kepada PAM.
Dana itu disebut sebagai kelebihan dari harga Rp5 juta per meter persegi yang sudah disepakati. Burhan mengembalikan dana tersebut secara tunai dalam sembilan kali penyerahan, hanya dengan bukti penarikan rekening dan tanpa kwitansi maupun bukti transfer.
Burhan juga menyebut penetapan harga Rp5 juta per meter persegi sudah menjadi kesepakatan yang disampaikan kepada Ricky Sandy, selaku penerima kuasa. Untuk mendukung pengurusan itu, dibuat surat kuasa bawah tangan yang kemudian dilegalkan melalui notaris pada Oktober 2015 dengan tanggal mundur ke 20 April 2015.
Terdakwa PAM menanggapi pernyataan tersebut dengan mengungkap bahwa dirinya hanya melanjutkan kesepakatan sebelumnya antara Burhan dan Ricky Sandy. Ia mengaku menyerahkan kembali dana tersebut ke Ricky Sandy.
“Dana itu saya serahkan ke Ricky Sandy, dan buktinya ada,” tegas PAM dalam persidangan.
Jaksa dalam dakwaan sebelumnya menyatakan bahwa Ricky Sandy saat ini berstatus buronan alias DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pencarian pihak berwenang. PAM dan Ricky Sandy diduga kuat telah melakukan persekongkolan jahat sehingga merugikan negara sebagaimana perhitungan BPKP sebesar 39 Milyar rupiah.
PAM dan Ricky Sandy sama-sama terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan hingga hukuman seumur hidup.
Sidang dijadwalkan kembali digelar pada Rabu, 18 Juni 2025 dengan agenda lanjutan pembuktian dari JPU dan menghadirkan saksi-saksi tambahan.
Leave a Reply