Arsip

Sidang Gugatan Pilkada, KPU Melawi Tunggu Putusan MK

Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Panel II Gedung II MK menunjukkan bukti ke Kuasa Hukum dalam Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 57/PHPU.BUP-XXIII/2025, Kamis 9 Januari 2025. (Foto/Humas)
Advertisement

MELAWI, RUAI TV – Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Melawi Tahun 2024 masih menggantung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi belum dapat menetapkan hasil pemilihan karena proses sengketa masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kabupaten Melawi, Irfan Affandi, dalam keterangannya yang di sampaikan melalui pesan WhatsApp kepada ruai.tv, Jumat (10/1/2025), menyatakan pihaknya menunggu hasil keputusan MK sebelum menetapkan hasil Pilkada Melawi.

“Masih menunggu proses di MK. Kita ikuti prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Advertisement

Sidang PHPU Melawi Masuki Tahap Kedua

Kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Kluisen dan Iif Usfayadi (Kluisen-Iif), Yustinus Bianglala, mengungkapkan bahwa perkara dengan nomor 57/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah masuk sidang kedua.

Sidang pertama digelar Kamis (9/1/2025) di Panel 2 MK yang di pimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Yustinus menjelaskan gugatan tersebut di layangkan karena adanya dugaan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang di lakukan paslon nomor urut 2, Dadi Sunarya Usfa Yursa dan Malin (Dadi-Malin).

“Sidang pertama telah di laksanakan, sementara jadwal sidang kedua masih menunggu dari panitera MK,” ungkap Yustinus, Sabtu (11/1/2025).

Diskualifikasi dan PSU Melawan Kota Kosong

Dalam gugatan tersebut, Kluisen-Iif meminta MK memerintahkan KPU Melawi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dengan hanya diikuti oleh paslon mereka tanpa keikutsertaan Dadi-Malin.

Mereka juga meminta diskualifikasi Dadi-Malin dari kontestasi Pilbup Melawi 2024 karena dinilai tidak memenuhi syarat sebagai peserta.

“Diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 karena tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Melawi,” tegas Yustinus saat membacakan petitum.

Dugaan Pelanggaran TSM

Menurut Yustinus, pelanggaran TSM yang di tuduhkan meliputi ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Selain itu, Kluisen-Iif menuding adanya keberpihakan KPU dan Bawaslu yang menguntungkan Dadi-Malin. “Selisih suara yang terjadi adalah dampak dari pelanggaran-pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif,” lanjut Yustinus.

Ia menambahkan bahwa status Dadi sebagai calon bupati petahana memungkinkan penggunaan kewenangan dan program pemerintah untuk kepentingan politik.

Faktor lain yang di anggap memperkuat pelanggaran adalah dukungan adik kandung Dadi yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Melawi. “Ini jelas merugikan proses demokrasi yang sehat,” pungkas Yustinus.

Advertisement