Arsip

Sidang Adat Toraya Pulihkan Polemik Candaan Pandji soal Rambu Solo’

Komika nasional Pandji Pragiwaksono menjalani sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja. (Foto/Infokom AMAN)
Advertisement

TORAJA, RUAI.TV – Komika nasional Pandji Pragiwaksono menjalani sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Selasa (10/2/2026).

Prosesi yang dikenal sebagai Ma’Buak Burun Mangkali Oto’ itu menjadi ruang pemulihan atas polemik candaan Pandji dalam pertunjukan Messakke Bangsaku tahun 2013 yang menyinggung tradisi kematian Rambu Solo’ milik Masyarakat Adat Toraya.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memfasilitasi sidang adat tersebut dengan menghadirkan perwakilan dari 32 wilayah adat Toraya.

Advertisement

Para tetua adat, tokoh komunitas, serta pemangku kepentingan berkumpul untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum adat yang berorientasi pada dialog dan pemulihan relasi, bukan penghukuman.

Polemik bermula ketika potongan candaan Pandji tentang Rambu Solo’ kembali beredar luas di berbagai platform media sosial. Candaan itu dinilai melukai perasaan Masyarakat Adat Toraya karena menyentuh aspek budaya, martabat, serta keyakinan kolektif yang dijaga lintas generasi.

Reaksi publik yang berkembang kemudian memicu perdebatan panjang, baik di ruang digital maupun dalam komunitas adat. Dalam sidang adat, Pandji hadir langsung untuk mendengarkan pandangan para perwakilan wilayah adat.

Ia menyampaikan pengakuan serta sikap terbuka sebagai bagian dari proses pemulihan. “Saya merasa sangat terhormat menjadi bagian dari prosesi pemulihan keharmonisan yang begitu indah dan luhur,” ujar Pandji di hadapan forum adat.

Pendiri komunitas Stand Up Indo itu menilai sidang yang ia jalani sebagai proses yang adil dan demokratis. Ia mengaku banyak belajar dari cara Masyarakat Adat Toraya menyikapi persoalan secara bermartabat.

“Saya mendengar dan menerima pernyataan para perwakilan wilayah adat. Saya mengerti, dan semoga ini membantu saya menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Pandji.

Gambar: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memfasilitasi sidang adat terhadap Komika nasional Pandji Pragiwaksono di Tongkonan Layuk Kaero. (Foto/Infokom AMAN)

Ia juga menyampaikan harapan agar dapat diterima kembali di Toraja sebagai bagian dari hubungan yang telah dipulihkan.

Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi, menegaskan bahwa proses sidang adat tidak semata-mata diarahkan kepada Pandji sebagai individu. Menurutnya, polemik yang berkembang setelah potongan video itu viral turut memunculkan respons yang tidak seluruhnya proporsional.

“Dalam proses ini, bukan hanya Pandji yang menyampaikan permohonan maaf. Kami sebagai Masyarakat Adat Toraya juga turut melakukan permintaan maaf atas berbagai hal yang tidak seharusnya terjadi dalam dinamika kemarin, termasuk ucapan atau sikap yang menyinggung,” kata Romba.

Ia menjelaskan bahwa sidang adat bertujuan membuka ruang komunikasi yang setara agar semua pihak dapat saling memahami. Dengan melibatkan 32 wilayah adat, komunitas Toraya ingin memastikan suara kolektif hadir dalam proses pemulihan, bukan keputusan sepihak yang berpotensi memperpanjang konflik.

Para hakim adat yang memimpin persidangan, yakni Saba’ Sombolinggi, Eric Crystal Ranteallo, Yusuf Sura’ Tandirerung, Maksi Balalembang, Lewaran Rantela’bi, Nura Massora Salusu, dan Romba Marannu Sombolinggi, menilai persoalan ini berakar pada ketidaktahuan Pandji terhadap makna mendalam Rambu Solo’.

Mereka menekankan bahwa penyelesaian tidak dapat dilakukan melalui penghakiman sepihak, melainkan melalui musyawarah terbuka yang melibatkan komunitas adat secara menyeluruh.

Sekretaris Tongkonan Kada, Daud Pangarungan, mengapresiasi kehadiran Pandji yang datang langsung ke Toraya untuk menyelesaikan persoalan secara adat. Ia menjelaskan bahwa hukum adat Toraya berorientasi pada pemulihan hubungan, bukan pada pemberian sanksi semata.

“Hukum adat Toraya bicara tentang pemulihan. Yang diterapkan bukan denda, melainkan alat pemulihan,” ujar Daud.

Menurutnya, setiap konflik harus diarahkan untuk mengembalikan keseimbangan relasi, baik antarmanusia maupun hubungan dengan alam, leluhur, dan Sang Pencipta.

Dalam sidang tersebut, Pandji dikenakan tanggung jawab pemulihan berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam. Ketentuan itu akan dilanjutkan dengan pelaksanaan ritual adat pada Rabu (11/2/2026).

Daud menjelaskan bahwa tanggung jawab tersebut bukan bentuk hukuman, melainkan simbol pemulihan agar relasi yang terganggu dapat kembali selaras.

“Pemulihan ini dimaksudkan untuk mengembalikan hubungan manusia dengan sesama, alam, leluhur, dan Sang Pencipta supaya kehidupan kembali membawa kebaikan bagi semua,” katanya.

Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menilai mekanisme hukum adat yang dijalani kliennya sebagai proses autentik yang sarat pembelajaran. Ia mengaku terkesan melihat pertemuan antara seorang pelaku budaya populer dengan perwakilan 32 wilayah adat dalam satu ruang dialog.

“Ini menunjukkan kekuatan Masyarakat Adat dalam menyelesaikan masalahnya sendiri, yang difasilitasi oleh AMAN. Proses seperti ini bisa menjadi rujukan di tempat lain ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan serupa,” ujar Haris.

Ia menambahkan bahwa sidang adat Toraya mencerminkan praktik restorative justice, yakni keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan. Melalui mekanisme adat, Masyarakat Adat Toraya memperlihatkan bahwa konflik dapat diselesaikan secara bermartabat, dialogis, dan inklusif.

Sidang adat Pandji Pragiwaksono di Toraya tidak hanya menutup polemik candaan masa lalu, tetapi juga membuka ruang refleksi tentang pentingnya menghormati budaya lokal.

Masyarakat Adat Toraya menegaskan bahwa keharmonisan hanya dapat terwujud ketika setiap pihak mau mendengar, memahami, dan memulihkan relasi yang sempat terganggu demi kehidupan bersama yang lebih selaras.

Advertisement