PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menetapkan PAM, anggota DPRD Kalimantan Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank milik pemerintah Kalbar yang berlokasi di Paris Satu, Pontianak.
Penetapan status tersangka ini di lakukan pada Senin, 28 Oktober 2024, setelah sebelumnya PAM menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang penyidik Kejati Kalbar.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan sebagai prosedur untuk memastikan kondisi tersangka tetap prima selama menjalani proses hukum yang berjalan. Setelah itu, PAM di pakaikan seragam tahanan dan di bawa menuju Rutan Pontianak.
Detail Kasus Korupsi Tanah Bank Kalbar
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan tanah Bank milik pemerintah provinsi Kalbar pada tahun 2015. Dalam transaksi tersebut, PAM berperan sebagai penerima kuasa jual.
Berdasarkan hasil audit BPKP Kalbar, kerugian negara akibat kasus ini di perkirakan mencapai Rp30 miliar.
Selain PAM, tiga mantan pejabat Bank milik pemerintah Kalbar turut di tetapkan sebagai tersangka, yakni SI (mantan Direktur Umum), S (mantan Direktur), dan MF (mantan Kepala Divisi Umum yang juga panitia pengadaan tanah).
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menyatakan bahwa penetapan tersangka baru ini menegaskan komitmen kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi di wilayah Kalimantan Barat.
“Pengusutan akan terus berlanjut, termasuk terhadap nama-nama lain yang mungkin terlibat dalam kuasa jual,” ujar Siju.
Sebelumnya Dilantik sebagai Anggota DPRD Kalbar
Menariknya, sebelum resmi di tetapkan sebagai tersangka, PAM telah di lantik sebagai anggota DPRD Kalbar pada 30 September 2024. Ia merupakan wakil rakyat dari Dapil Kalbar 1 dengan perolehan suara tertinggi yakni 9.007 suara di wilayah tersebut.
Ia bahkan sempat di sebut-sebut sebagai kandidat kuat untuk mengisi unsur pimpinan DPRD Kalbar sesuai surat dari DPP Partai tanggal 23 September 2024. PAM menjabat menjadi anggota DPRD Kalbar baru 28 hari yang akhirnya mendekam di rumah tahanan.
Namun, sejak di lantik, PAM telah menerima panggilan dari Kejati Kalbar terkait kasus yang membelitnya. Pada akhirnya, ia memenuhi panggilan tersebut pada Senin, 28 Oktober 2024, dan segera di tetapkan sebagai tersangka serta langsung di tahan di Rutan Pontianak.
Pengembangan Kasus Lainnya dan Tanggapan Kejati Kalbar
Kejati Kalbar memastikan bahwa penetapan 4 (empat) tersangka ini tidak menghentikan pengembangan kasus.
Siju menambahkan bahwa pihaknya juga sedang mempelajari beberapa aspek lain yang menjadi perhatian dalam kasus ini, meski sebelumnya pada tahun 2022, Kejari Pontianak menyebut tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Namun, temuan audit terbaru BPKP Kalbar dengan kerugian negara yang mencapai Rp30 miliar menjadi dasar kuat bagi Kejati Kalbar untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Tersangka juga memiliki hak mengajukan praperadilan, dan kami akan mengikuti proses sesuai ketentuan hukum,” tambah Siju.
Kasus ini di harapkan menjadi momentum pemberantasan korupsi di Kalimantan Barat, terutama terkait dengan pengelolaan aset dan proyek yang melibatkan dana publik.
Leave a Reply