PONTIANAK, RUAI.TV – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat menyerahkan tiga terduga pelaku penyelundupan rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Mempawah pada Rabu (24/9/2025).
Tiga orang yang diserahkan yaitu Henry Wijaya alias Ahien (HW), Iwan alias Asun (IW), dan Yanto alias Ahien (YN). Mereka diduga menyelundupkan rokok merek ERA dan ORIS dalam jumlah besar.
Namun, terdapat selisih barang bukti yang diterima jaksa dengan data awal dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan 1 Agustus 2025.
Jaksa hanya menerima barang bukti berupa 144 ribu batang rokok merek ERA dan 10 ribu batang merek ORIS. Padahal, SPDP mencatat total 320 ribu batang ERA dan 40 ribu batang ORIS.
Bea Cukai Jelaskan Selisih Barang Bukti
Kasi Humas Bea Cukai Kalbagbar, Martini, menjelaskan bahwa perbedaan jumlah barang bukti tersebut berkaitan dengan proses hukum lain. Menurutnya, sebagian barang bukti tidak diserahkan ke jaksa karena digunakan untuk kepentingan penyidikan oleh Polisi Militer.
“Salah satu pelakunya oknum Kodim Pontianak. Terhadap pelaku sekarang lagi diproses di POMDam Tanjungpura. Sebagian barang bukti diserahkan ke POMDam untuk kepentingan penyidikan internal mereka,” jelas Martini saat dikonfirmasi Ruai.tv.
Ia menegaskan, oknum TNI yang kini dalam proses di Polisi Militer itu diduga kuat memiliki kaitan dengan kepemilikan rokok yang diselundupkan. Martini memastikan Bea Cukai tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain agar proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kasus Rokok dan Barang Ilegal Lain
Selain kasus rokok ERA dan ORIS, Bea Cukai Kalbar juga mengungkap kasus lain. Pada 14 Agustus 2025, petugas berhasil mengamankan 800 ribu batang rokok merek Kalbaco yang diduga ilegal. Dalam kasus ini, aparat mengamankan seorang pria berinisial HS.
Di hari yang sama, petugas juga menyita daging beku ilegal dalam jumlah besar. Bea Cukai sudah menahan seorang terduga pelaku, namun Martini menyebut pihaknya masih menunggu jadwal pimpinan untuk merilis resmi kasus tersebut.
“Masih menunggu jadwal pimpinan,” ujarnya singkat.
DPRD Soroti Keterlibatan Pihak Tertentu
Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Barat, Fransiskus Ason, menilai maraknya peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan tidak mungkin berjalan tanpa dukungan pihak tertentu. Ia menegaskan, peredaran rokok tanpa pita cukai maupun daging ilegal dalam skala besar tidak mungkin dilakukan oleh masyarakat biasa.
“Inikan banyak oknum-oknum atau banyak lembaga institusi yang bermain di dalam menggerakkan barang-barang ilegal. Karena barang-barang ilegal ini barang mati, dia tidak mungkin kalau tidak ada orang lain yang menggerakkan,” tegas Ason.
Ia menyebut, posisinya sebagai Ketua Komisi II membuatnya yakin ada pihak yang membekingi peredaran barang ilegal tersebut.
“Kalau tidak ada kerja sama dengan institusi atau yang membekingi, itu tidak mungkin barang itu sampai masuk ke Kalimantan Barat dan beredar ke masyarakat,” tambahnya.
Menurut Ason, kerugian negara dari kasus ini sangat besar karena tidak ada bea cukai yang memungut pajak dari barang ilegal. “Negara pasti dirugikan karena tidak ada bea cukai yang memungut pajak dari barang-barang itu. Ini sangat melemahkan ekonomi negara kita,” katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan harga murah barang ilegal. “Saya berharap masyarakat jangan tergiur dengan barang-barang ilegal, karena demi kepentingan bangsa,” ujarnya.
Desakan Usut Tuntas
Ason mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas penyelundupan rokok, daging beku, maupun barang ilegal lainnya di Kalimantan Barat. Menurutnya, pengungkapan hanya pada tingkat pelaku lapangan menunjukkan penertiban belum menyentuh akar permasalahan.
“Kalau kasus ini tidak diusut sampai ke akar-akarnya, artinya penertiban hanya setengah hati,” pungkas Ason.
Bea Cukai Kalbar menegaskan pihaknya akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lain, termasuk TNI dan kepolisian, untuk memutus mata rantai penyelundupan barang ilegal di wilayah perbatasan.
BERITA TENTANG PERNYATAAN KETUA KOMISI II DPRD KALBAR KLIK LINK DIBAWAH INI:
Leave a Reply