KAPUAS HULU, RUAI.TV – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu menemukan hal mengejutkan saat melakukan pendataan rumah kos dan kontrakan di Kelurahan Kedamin Hulu dan Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan, pada Selasa (4/2/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati satu kamar kos yang dihuni oleh tiga wanita dan satu pria. Saat diminta menunjukkan kartu identitas, keempatnya tidak dapat memberikan dokumen yang diminta.
Akibatnya, mereka langsung diamankan oleh Satpol PP untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Plt. Kabid Operasional Satpol PP Kapuas Hulu, Azmiyansyah, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat.
“Kami mengimbau agar para penghuni kos dan kontrakan dapat menjaga ketenteraman warga sekitar serta menjauhi perbuatan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Kegiatan pendataan ini akan terus berlanjut ke wilayah Kelurahan Putussibau Kota, Hilir Kantor, dan Desa Pala Pulau.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kapuas Hulu, Bahtiar, menjelaskan bahwa pendataan ini merupakan langkah pemetaan rumah kos dan kontrakan di permukiman warga.
Menurutnya, potensi pelanggaran ketertiban umum di rumah kos pada tahun 2024 cukup tinggi, sehingga perlu dilakukan langkah pencegahan.
“Kami juga menyampaikan pesan-pesan ketertiban kepada penghuni kos agar selalu menjaga kenyamanan masyarakat sekitar,” kata Bahtiar.
Satpol PP berharap kegiatan ini dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu.
Leave a Reply