BENGKAYANG, RUAI.TV – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dari Kabupaten Bengkayang dan Landak memasang plang larangan masuk di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Pandan Puloh seluas 383,41 hektar di Desa Tirta Kencana, Kecamatan Bengkayang, Kamis (24/7/2025).
Satgas PKH memasang papan peringatan tersebut sebagai langkah tegas untuk melindungi kawasan hutan negara dari aktivitas ilegal.
Plang itu berisi larangan keras bagi siapa pun untuk memasuki lahan tanpa izin, menjarah, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman atau tumbuhan, serta memperjualbelikan atau menguasai lahan tanpa otoritas resmi.
Kegiatan pemasangan berlangsung sejak pukul 13.30 hingga 16.30 WIB. Tim pelaksana terdiri dari Kejaksaan Negeri Bengkayang, Tim PKH Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Landak, dan Tim PKH KPH Kabupaten Bengkayang.
Proses ini juga mendapat pendampingan langsung dari personel Koramil 01/Kompi 1209 Bengkayang dan Kepala Dusun Tiga Desa Bokir.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kukuh Yudha Prakasa, menegaskan bahwa lahan Tahura Pandan Puloh merupakan kawasan hutan yang berada dalam penguasaan negara.
Ia menyebut tindakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga dan melestarikan kawasan hutan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keberlanjutan lingkungan untuk generasi mendatang,” ujar Kukuh.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan dari kerusakan dan perambahan ilegal.
Leave a Reply