Arsip

Rumahnya Dieksekusi, Pihak Debitur Mengaku Tak Diberikan Risalah Lelang

Sebuah rumah mewah milik di Jalan Pancasila Pontianak disita bank dan dilakukan lelang hingga eksekusi oleh Pengadilan Negeri Pontianak. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak melakukan eksekusi dan pengosongan sebuah rumah mewah di Jalan Gusti Hamzah Atau Jalan Pancasila , Gang Pancasila 4, Nomor 25, Keluarahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kamis 22 Agustus 2024.

Rumah yang di eksekusi ini merupakan milik seorang pengusaha bernama Hendra Tan sebagai angunan bank senilai 15 milyar. Karena terjadi tungakan, maka bank melakukan penarikan dan lelang.

Juru Sita Pengadilan Negeri Pontinanak, Bertho, menjelaskan, ekseskusi ini atas permintaan pemohon sebagai pemenang lelang di sebuah bank dan surat pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi nomor 2551/KPN/W17.U1/HK2.4/8/2024 tanggal 13 Agustus 2024.

Advertisement

“Eksekusi ini atas dasar pembelian lelang, jadi kami laksanakan atas permohonan dari pihak pemohon. Proses ini sebelumnya di awali dengan pemanggilan karena sudah dua bulan, dan kami beritahukan, namun termohon tidak juga menyerahkan rumah kepada pemohon sehingga terpaksa kami laksanakan,” jelas Bertho, Juru Sita Kejaksaan Negeri Pontianak.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Herawan Utoro, menjelaskan, bahwa ekseskusi ini juga sudah melalui proses yang panjang. Namun termohon sampai saat ini juga tidak melakukan pengosongan terhadap rumah yang sertifikat hak milik (SHM) nomor 5909, sudah di balik nama degan pemenang lelang.

Adapun kliennya selaku pemenang lelang dari sebuah bank terdapat empat bersaudara yakni Andy Yono, Gifty Budianto, Hero Utomo dan Masri Limin.

“Eksekusi ini kita selaku pembeli lelang dari Bank Mandiri. Teguran juga sudah di sampaikan pada sidang peringatan,” kata Herawan.

Sementara itu pihak tergugat sekaligus debitur, Hendra Tan, mengaku, tidak mendapat informasi setelah lelang di lakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak dan pihak bank sampai memiliki kekuatan hukum di notaris pada April 2024.

Selanjutnya pihaknya menghubungi pihak bank untuk melakukan pertemuan, namun tidak ada jawaban, sehingga 1 Juli dirinya menerima udangan dari Pengadilan Negeri Pontianak untuk eksekusi kedua.

Advertisement