Arsip

Rumah Singgah Ketua Marga Kamuyen Dibakar

Rumah singgah atau bevak milik Ketua Marga Kamuyen, Esau Kamuyen Dibakar sekelompok orang. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

MERAUKE, RUAI.TV – Aksi kekerasan kembali mengguncang Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke. Rumah singgah atau bevak milik Ketua Marga Kamuyen, Esau Kamuyen, di kawasan hutan Kampung Nakias, diduga dibakar sekelompok orang pada 23 Januari lalu.

Peristiwa itu memicu ketakutan dan memperuncing ketegangan akibat sengketa tanah adat yang berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN).

LBH Papua Merauke mengungkapkan peristiwa pembakaran tersebut menjadi rangkaian awal dari serangan yang kemudian berlanjut ke rumah Esau pada malam berikutnya. Rumah singgah itu biasa Esau gunakan sebagai tempat beristirahat saat mencari nafkah di hutan.

Advertisement

“Pada 23 Januari, bevak milik Bapak Esau Kamuyen diduga dibakar oleh sekelompok orang. Peristiwa itu menjadi tanda awal eskalasi kekerasan terhadap marga Kamuyen,” tegas Teddy Wakum dari LBH Papua Merauke saat menyampaikan keterangan persnya yang diterima ruai.tv, Senin (16/2).

Teddy menjelaskan, pembakaran terjadi di tengah meningkatnya ketegangan akibat perbedaan sikap terkait pelepasan tanah adat marga Kamuyen untuk pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer dari Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, hingga Kampung Selauw, Distrik Muting.

Pemerintah menjalankan proyek tersebut dalam kerangka PSN cetak sawah di Ilwayab. Menurut Teddy, Esau Kamuyen selama ini mempertahankan tanah adat dan menolak pelepasan lahan untuk pembangunan jalan. Sikap itu memunculkan perbedaan pandangan dengan sejumlah pihak dari kampung lain.

“Konflik ini berakar pada sengketa kepemilikan dan sikap atas tanah adat. Esau sebagai ketua marga tetap mempertahankan wilayah adatnya,” ujarnya.

LBH Papua Merauke juga menemukan dugaan penyerobotan tanah marga Kamuyen. Kontraktor menggusur hutan dan tanah adat secara paksa sebelum tercapai kesepakatan. Marga Kamuyen bahkan memasang tanda palang berupa salib merah pada 8 Oktober 2025 sebagai bentuk penegasan hak ulayat.

Dalam situasi tersebut, rumah singgah Esau justru menjadi sasaran pertama. Teddy menyebut pembakaran bevak bukan sekadar perusakan bangunan sederhana di hutan, melainkan bentuk intimidasi langsung terhadap ketua adat.

“Bevak itu tempat singgah ketika mencari nafkah di hutan. Pembakaran itu tidak bisa kita anggap sepele. Tindakan itu merupakan intimidasi terhadap ketua marga yang mempertahankan tanah adatnya,” kata Teddy.

Tidak hanya membakar bevak, kelompok pelaku juga melakukan kekerasan terhadap anggota keluarga Esau pada hari yang sama. Anak laki-laki Esau, Norton Kamuyen, menerima pukulan menggunakan bagian tumpul parang dan menghadapi ancaman. Situasi tersebut menciptakan rasa tidak aman bagi keluarga.

Keesokan malam, 24 Januari, ketegangan meningkat. Sekelompok orang yang diduga berasal dari Kampung Yodom dan Kampung Nakias mendatangi rumah Esau dengan membawa kapak, parang, tombak, panah, serta senapan angin.

Gambar: Busur Tombak menancap di pintu rumah milik Ketua Marga Kamuyen, Esau Kamuyen akibat serangan sekelompok Orang. (Foto/ruai.tv)

Mereka melepaskan anak panah dan melempar tombak ke arah rumah. Salah satu tombak tertancap di dinding. Namun, Teddy menegaskan bahwa rangkaian kekerasan itu bermula dari pembakaran rumah singgah di hutan.

“Pembakaran bevak menjadi pemicu awal. Setelah itu, serangan berlanjut dan situasi semakin tidak terkendali,” ujarnya.

Akibat ancaman dan serangan tersebut, Esau memilih menyelamatkan keluarga dan mengungsi ke kampung lain. Ia tidak mengambil risiko menghadapi kelompok penyerang yang berjumlah lebih banyak.

Setelah keluarga meninggalkan rumah, sekelompok orang masuk dan mengacak-acak isi bangunan serta merusak perabot. Sepeda motor milik Esau juga hilang setelah kejadian. Penelusuran kemudian menemukan kendaraan itu berada di balai kampung salah satu kampung lain.

Selain itu, sejumlah pihak kembali mengirim pesan elektronik berisi ancaman penganiayaan dan pembunuhan terhadap marga Kamuyen. Teddy Wakum menilai pembakaran rumah singgah menunjukkan eskalasi konflik yang serius dan berpotensi meluas.

Ia mengingatkan pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk mencegah konflik sosial sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

“Pemerintah daerah wajib hadir dan mencegah konflik ini meluas. Jangan sampai pembakaran dan serangan seperti ini memicu bentrokan yang lebih besar,” tegas Teddy.

Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pembakaran bevak dan rangkaian kekerasan yang menyusul. “Tindakan pembakaran dan penganiayaan harus diproses secara hukum. Negara harus memberikan perlindungan kepada masyarakat adat,” ujarnya.

Solidaritas Merauke menilai pembakaran rumah singgah milik ketua marga bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan cerminan rapuhnya perlindungan terhadap hak masyarakat adat di tengah proyek pembangunan berskala nasional.

Mereka mendesak pemerintah daerah, DPR Papua Selatan, dan MRP Papua Selatan segera mengambil langkah konkret untuk mencegah konflik sosial semakin meluas. Peristiwa pembakaran bevak di hutan Nakias kini menjadi simbol ketegangan yang mengiringi sengketa tanah adat di Merauke.

LBH Papua Merauke menegaskan bahwa perlindungan hak ulayat dan jaminan keamanan bagi ketua adat harus menjadi prioritas agar konflik tidak berkembang menjadi kekerasan terbuka yang merugikan masyarakat luas.

Advertisement