Arsip

Rotan Ilegal Terungkap, Aktor Utama Tak Pernah Tersentuh

Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia Provinsi Kalbar, Ellysius Aidy pertanyakan Pemilik Rotan Ilegal tidak ditangkap. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Tim gabungan mengungkap sembilan kontainer rotan di Pelabuhan Dwikora Pontianak yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan pada Selasa, 23 Desember 2025.

Kontainer-kontainer tersebut tercatat memiliki tujuan akhir ke China dengan rencana transit terlebih dahulu ke Singapura. Aparat menduga pemilik barang memanipulasi dokumen pengiriman untuk mengelabui pengawasan petugas.

Pengungkapan bermula dari pemeriksaan terhadap manifes pengiriman barang di kawasan pelabuhan. Petugas kemudian melakukan pengecekan fisik terhadap seluruh kontainer yang dicurigai.

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat menyatakan lima kontainer tidak berisi rotan sehingga diizinkan melanjutkan proses pengiriman. Sementara itu, empat kontainer lain terbukti memuat rotan bahan mentah dan langsung diamankan untuk proses pendalaman lebih lanjut.

Rotan yang ditemukan tergolong bahan mentah yang pengeluarannya ke luar negeri diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan. Aparat menduga pengirim mencantumkan keterangan muatan yang tidak sesuai dengan isi kontainer sebagai bagian dari upaya menghindari pengawasan kepabeanan.

Kepala Seksi Humas Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Martini, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penelitian lanjutan terhadap barang bukti yang diamankan.

“Benar ada penindakan empat kontainer rotan. Saat ini masih proses penelitian mendalam. Nanti detailnya akan kami perbarui. Yang lain tidak berisi rotan,” ujar Martini, Selasa (30/12).

Dalam proses penindakan ini, aparat tidak mengamankan pemilik barang. Penanganan perkara masih terfokus pada pemeriksaan administrasi, asal-usul rotan, serta dugaan pelanggaran kepabeanan yang menyertai pengiriman tersebut.

Bea Cukai masih menelusuri jalur distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman rotan tersebut. Kasus pengiriman rotan ilegal melalui Pelabuhan Dwikora bukan peristiwa baru. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat penegak hukum berulang kali mengungkap pengiriman rotan dengan berbagai modus.

Setiap tahun, jumlah temuan berbeda, namun pola yang muncul relatif sama, yakni penggunaan Kalimantan Barat sebagai jalur transit sebelum barang dikirim ke luar negeri. Dalam banyak kasus sebelumnya, proses hukum kerap berhenti pada pengamanan barang atau pihak lapangan, sementara pemilik atau pengendali utama tidak terungkap.

Kondisi tersebut menjadi sorotan Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Provinsi Kalimantan Barat. Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, menegaskan perlunya evaluasi serius terhadap penegakan hukum dalam kasus rotan ilegal.

“Yang pertama perlu dipertanyakan adalah asal-usul rotan itu dari mana,” kata Ellysius Aidy. Ia menegaskan bahwa kasus serupa terus berulang hampir setiap tahun. “Masalahnya, tiap tahun kejadiannya begini terus. Tahun lalu juga ada rotan masuk, tetapi kemudian senyap,” ujarnya.

Ellysius menyoroti pola penindakan yang menurutnya selalu menyentuh pihak-pihak kecil di lapangan. “Yang jadi korban itu yang kecil-kecil, sementara yang di belakang, big bos-big bosnya, tidak pernah timbul. Ini menjadi pertanyaan masyarakat,” katanya.

Menurut Ellysius, praktik pengiriman rotan ilegal merugikan negara, terutama dari sisi kepabeanan. Ia juga mengingatkan adanya aturan jelas yang melarang ekspor rotan dalam bentuk mentah. “Rotan itu hasil bumi yang di lindungi undang-undang dan tidak bisa diekspor mentah,” ucapnya.

Ia menduga Kalimantan Barat kerap dijadikan wilayah transit. “Ini dikhawatirkan barang tersebut hanya transit di Kalbar, hanya untuk persinggahan. Makanya tiap tahun pasti ada penangkapan,” ujar Ellysius.

Ellysius juga menyinggung proses lanjutan setelah penangkapan. “Aparat seperti kepolisian dan TNI sudah capek-capek menangkap, diserahkan ke Bea Cukai, lalu dengan dasar apa dilepaskan. Itu harus dijelaskan kepada masyarakat,” katanya.

PW GNPK RI Kalbar meminta agar pengawasan terhadap arus masuk dan keluar barang hasil bumi diperketat sesuai instruksi Menteri Keuangan terkait pemeriksaan ekspor-impor. Ellysius menekankan pentingnya penanganan serius agar negara tidak dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, terlebih pengungkapan ini terjadi menjelang perayaan Natal, saat aktivitas pengawasan berpotensi longgar.

Hingga kini, Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat masih melanjutkan proses penelitian terhadap empat kontainer rotan yang diamankan. Hasil pendalaman tersebut akan menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disampaikan kepada publik.

Advertisement