PONTIANAK, RUAI.TV – Publik Kalimantan Barat mempertanyakan keseriusan kinerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) setelah merilis pengungkapan penyelundupan rotan tanpa menyebut satu pun tersangka.
Rilis yang diumumkan hampir sebulan setelah penindakan itu dinilai hanya bersifat administratif dan belum menyentuh akar persoalan. Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) RI Kalimantan Barat, Ellysius Aidy, menyampaikan kritik terbuka terhadap cara Bea Cukai Kalbar mempublikasikan kasus tersebut.
Ia menilai informasi yang disampaikan ke publik belum menjawab pertanyaan mendasar tentang siapa aktor utama di balik pengiriman rotan ilegal itu.
“Publik sudah menunggu hampir satu bulan. Tetapi saat dirilis, justru tidak jelas siapa yang bertanggung jawab, siapa pemilik rotan, tujuan detail pengiriman, serta perusahaan yang terlibat. Kalau hanya seperti ini, rilis itu terkesan formalitas,” kata Ellysius kepada ruai.tv, Rabu (21/1).
Menurut Ellysius, Bea Cukai seharusnya mampu menelusuri jaringan pelaku secara menyeluruh. Ia menegaskan penyelidikan tidak cukup berhenti pada penyitaan barang, melainkan harus mengungkap aktor utama agar kasus serupa tidak terus berulang di Kalimantan Barat.
“Bea Cukai bisa menggali dari sopir, dokumen logistik, sampai jalur distribusi. Dari situ, bisa terungkap siapa yang menjadi puncak pelaku. Kalau itu tidak dilakukan, maka penyelundupan seperti ini akan terus terjadi,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan transparansi asal-usul rotan yang hendak diekspor tersebut. Menurutnya, informasi tentang sumber bahan, pola pengumpulan, hingga jaringan usaha harus dibuka ke publik sebagai bentuk akuntabilitas.
“Rotan itu berasal dari mana harus jelas. Masyarakat sekarang sudah pintar. Mereka bisa membaca arah kasus ini. Pelakunya berapa orang, perusahaannya siapa, dan siapa yang bertanggung jawab, semua itu harus dibuka,” tegas Ellysius.
Ellysius bahkan mengingatkan kemungkinan adanya intervensi yang membuat proses penanganan terkesan tertutup. “Jangan sampai publik menilai sudah ada pihak-pihak yang mengintervensi. Kalau begitu, percuma saja konferensi pers. Dari PW GNPK RI, kami menilai rilis ini hanya untuk formalitas,” katanya.
Sebelumnya, Kanwil DJBC Kalbagbar bersama Bea Cukai Pontianak mengungkap upaya pengiriman empat kontainer rotan tujuan Tiongkok di Pelabuhan Dwikora, Kota Pontianak. Penindakan terjadi pada 23 Desember 2025 setelah intelijen Bea Cukai menemukan adanya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang tidak sesuai, karena barang diberitahukan sebagai coconut product.
Menindaklanjuti temuan itu, pada 19 Desember 2025 Bea Cukai membentuk tim patroli darat dan melakukan pengamanan terhadap empat kontainer yang hendak dimuat ke kapal. Bea Cukai kemudian mengundang eksportir PT ESP untuk menghadiri pemeriksaan fisik, namun pihak perusahaan tidak hadir.
Pada 23 Desember 2025, pemeriksaan fisik dilakukan bersama Pelindo sebagai saksi. Dari hasil pencacahan, petugas menemukan 58,3 ton rotan berbagai bentuk dan ukuran dengan nilai perkiraan mencapai Rp2,9 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar, Muhamad Lukman, menyampaikan bahwa Bea Cukai telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Ia menegaskan komitmen lembaganya dalam menegakkan aturan kepabeanan.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea dan Cukai dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan kepabeanan. Kami akan menindak tegas setiap upaya pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu tata niaga ekspor yang sehat,” ujar Muhamad Lukman dalam konferensi pers di Pelabuhan Dwikora, Rabu (21/1/2026).
Namun, bagi GNPK RI Kalbar, pernyataan komitmen belum cukup tanpa transparansi aktor. Ellysius menilai pengungkapan kasus harus menyentuh subjek hukum, bukan sekadar objek barang.
“Kalau yang di tampilkan hanya tumpukan rotan tanpa tersangka, publik akan bertanya: siapa pelakunya? Negara harus hadir tidak hanya menyita, tetapi juga menindak orangnya,” ucapnya.
Ia menambahkan, pengungkapan setengah hati berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor ekspor sumber daya alam.
“Bea Cukai harus membuktikan bahwa Kalbar bukan tempat aman bagi penyelundupan. Jangan sampai penindakan besar justru berakhir tanpa kejelasan pelaku,” tutup Ellysius.
Rilis rotan tanpa tersangka itu kini menjadi sorotan masyarakat Kalimantan Barat, yang berharap pengungkapan tidak berhenti pada formalitas, tetapi benar-benar membongkar jaringan penyelundupan secara tuntas dan transparan.















Leave a Reply