Arsip

Ritual Adat Dayak Tuntut Keadilan Hilangnya Iptu Tomi di PN Jakpus

Pelaksanaan Ritual adat di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

JAKARTA, RUAI.TV – Warga Dayak Kalimantan menggelar ritual adat di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026), sebagai bentuk dukungan moral kepada keluarga Iptu Tomi Samuel Marbun.

Ritual tersebut mengiringi sidang perdana gugatan perwakilan kelompok (citizen lawsuit) terkait hilangnya perwira Polri tersebut sejak Desember 2024. Jelani Christo dari LBH MADN juga hadir dalam pelaksanaan adat ini.

Temenggung Jailim memimpin langsung prosesi adat dengan mengenakan atribut lengkap khas Dayak. Ia membakar kemenyan, melantunkan mantra, serta memanjatkan doa kepada leluhur agar kebenaran terungkap dan keadilan berpihak pada kebenaran.

Advertisement

Prosesi berlangsung khidmat di tengah aktivitas ibu kota. Ritual adat Dayak tersebut menjadi simbol dukungan komunitas terhadap perjuangan keluarga. Warga Dayak menilai persoalan ini bukan semata urusan hukum, tetapi juga menyangkut martabat, harga diri, dan tanggung jawab moral terhadap sesama anak bangsa.

“Kami warga Dayak Kalimantan memberikan dukungan penuh kepada keluarga Iptu Tomi Marbun dan kepada para pengacara yang menjadi tim kuasa hukum. Keadilan harus tegak lurus, jangan sampai hukum dijadikan alat kekuasaan,” tegas Temenggung Jailim usai memimpin ritual.

Ritual berlangsung di halaman PN Jakarta Pusat sebelum sidang perdana dimulai. Prosesi tersebut menjadi penanda bahwa komunitas adat ikut mengawal proses hukum yang berjalan. Warga berharap majelis hakim dan para pihak tergugat menghormati upaya pencarian keadilan ini.

Kasus yang memicu aksi adat ini berawal dari hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Papua Barat. Ia hilang saat menjalankan tugas pengejaran terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Sungai Rawara pada Desember 2024.

Hingga kini, keluarga belum memperoleh kepastian mengenai keberadaan maupun kronologi lengkap peristiwa tersebut. Keluarga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penjelasan yang beredar. Mereka menilai proses pencarian dan pengungkapan fakta belum berjalan transparan.

Atas dasar itu, sebanyak 114 advokat yang tergabung dalam Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) mengajukan gugatan citizen lawsuit ke PN Jakarta Pusat. Tim kuasa hukum mendesak pemerintah dan aparat terkait melanjutkan pencarian secara serius serta membuka fakta seterang-terangnya kepada publik.

Mereka juga meminta pertanggungjawaban institusi negara agar keluarga memperoleh kepastian hukum. Juru Bicara Tim Bantuan Hukum dan Pencari Keadilan Keluarga, Martin Lukas Simanjuntak, menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan langkah konstitusional.

“Gugatan ini kami tempuh setelah berbagai upaya komunikasi dan permohonan kepada sejumlah lembaga negara tidak memperoleh respons memadai,” ujarnya.

Sidang perdana sendiri belum memasuki pokok perkara. Majelis hakim menunda persidangan hingga 5 Maret 2026 karena delapan instansi pemerintah yang menjadi pihak tergugat tidak hadir.

Di tengah aroma kemenyan dan lantunan doa adat, warga Dayak menyampaikan pesan kuat yakni; komunitas adat akan terus mengawal proses hukum hingga kebenaran terungkap dan negara memenuhi tuntutan pencarian serta keadilan bagi Iptu Tomi Samuel Marbun.

Advertisement