PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terus mengembangkan penyelidikan kasus pengadaan tanah milik Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat, yang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempatnya saat ini mendekam di Rutan Pontianak. Namun, kasus ini masih menyisakan tanda tanya besar terkait beberapa pihak lain yang di duga terlibat, salah satunya Ricky Sandy.
Dalam proses jual beli tanah tersebut, terdapat dua nama penerima kuasa yang berperan penting yakni Mursalim dan Ricky Sandy.
Mursalim kini telah di tetapkan sebagai tersangka, sementara Ricky Sandy hingga saat ini belum tersentuh hukum, meskipun keduanya di sebut dalam surat kuasa penjualan tanah tertanggal 10 Februari 2015.
Kondisi ini menjadi sorotan publik, khususnya dari Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat.
Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Edy, meminta pihak kejaksaan agar menjalankan hukum tanpa pandang bulu.
“Kami meminta kasus ini di tangani sampai tuntas. Tegakkan hukum seadil-adilnya tanpa tebang pilih,” ujar Edy.
Edy juga menegaskan pentingnya memanggil Ricky Sandy untuk di periksa, mengingat statusnya sebagai penerima kuasa penjualan tanah sama seperti Mursalim.
Ia mencurigai adanya kongkalikong antara penerima kuasa dan pihak pembeli dalam transaksi ini, yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp30 miliar, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar.
Penanganan kasus ini masih berlanjut, dan publik terus menanti langkah tegas dari Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk menuntaskan kasus yang melibatkan dana besar dan berpotensi merugikan keuangan negara ini.
Leave a Reply