KETAPANG, RUAI.TV – Penegakan hukum di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan tajam. Beberapa penarik rakit yang diduga bekerja untuk kepentingan PT BOMA diamankan oleh aparat Gakkum KLHK Kalbar.
Namun hingga kini, para pemilik dan petinggi perusahaan tak tersentuh hukum. Kondisi ini memunculkan kecaman keras dari tokoh adat Dayak, yang menilai hukum hanya tegas kepada rakyat kecil, tapi tumpul terhadap pengusaha besar.
Panglima Adat Dayak, Datok Laway atau yang dikenal sebagai Panglima Bunga, langsung turun tangan. Setelah menerima pengaduan resmi dari keluarga korban, ia mengirim surat pemanggilan adat kepada dua pimpinan PT BOMA, Sdri. AN dan Sdr. HW, pada 10 Juli 2025.
Mereka diberi tenggat waktu selama 3×24 jam untuk datang ke kediaman adat. “Kalau mereka tidak hadir, akan kami kenai sanksi adat. Ini bukan main-main, ini soal harga diri masyarakat adat,” tegas Datok Laway kepada media.
Ia menilai aparat penegak hukum telah gagal bersikap adil. Hanya buruh yang ditangkap, sementara para pengusaha yang diduga sebagai aktor utama justru tak tersentuh.
“Yang ditangkap cuma buruhnya, orang-orang kecil yang hanya cari makan buat anak istrinya. Tapi pemilik modal yang memperkaya diri dari tanah adat kami, dibiarkan melenggang. Ini penghinaan terhadap keadilan dan kemanusiaan,” ujar Datok Laway dengan nada geram.
Kritik juga diarahkan kepada Gakkum KLHK Kalbar yang dianggap tidak imparsial dalam menegakkan hukum. Datok Laway mengingatkan agar aparat tidak menjadi alat perusahaan.
“Jangan jadi tukang pukul perusahaan. Kalian digaji negara dari uang rakyat, bukan dari konglomerat. Lindungi rakyat, bukan lindungi yang kuat,” katanya lantang.
Ia menyerukan agar masyarakat adat Kalimantan bersatu menjaga hutan dan tanah warisan leluhur. Penolakan terhadap segala bentuk penindasan atas nama investasi harus terus digaungkan.
“Kami tidak anti investasi. Tapi kalau investasi itu membuat rakyat sengsara dan hutan rusak, itu bukan pembangunan, itu penjajahan gaya baru,” tandasnya.
Datok Laway juga meminta Presiden RI, Kapolri, dan Menteri LHK untuk segera mengirim tim independen menyelidiki dugaan keberpihakan aparat dan pelanggaran lingkungan oleh PT BOMA.
Tuntutan Tokoh Adat dan Masyarakat Sipil:
- Penyelidikan terbuka terhadap dugaan kejahatan lingkungan dan pelanggaran hukum oleh pimpinan PT BOMA.
- Perlindungan hukum terhadap para penarik rakit dan keluarga mereka.
- Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Gakkum KLHK Kalbar yang dinilai tidak berpihak pada keadilan.
- Penguatan peran hukum adat dalam menjaga tanah, hutan, dan martabat masyarakat lokal.
Kasus ini menjadi cermin buram penegakan hukum di Kalimantan Barat: tajam ke bawah, tumpul ke atas. Saat rakyat kecil di bungkam dan pengusaha besar dilindungi, keadilan hanya menjadi slogan kosong.
Leave a Reply