Arsip

Putusan MK Buka Peluang Baru, Partai Tanpa Kursi Dapat Usung Calon di Pilkada 2024

Ketua Relawan Lasarus, Iin Irwansyah, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi memberi ruang kepada Partai Tanpa Kursi Dapat Usung Calon di Pilkada 2024. (Foto/Ist)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengeluarkan keputusan penting menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dalam putusan terbaru ini, MK membuka peluang bagi partai-partai politik yang tidak memiliki kursi di parlemen untuk tetap bisa mengusung pasangan calon kepala daerah.

Keputusan ini muncul setelah MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Advertisement

MK menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah jika memenuhi persyaratan perolehan suara sah sesuai dengan jumlah penduduk di provinsi tersebut. Berikut adalah rincian syarat tersebut:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10% di provinsi tersebut.
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta hingga 6 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 8,5% di provinsi tersebut.
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 7,5% di provinsi tersebut.
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5% di provinsi tersebut.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat, beberapa partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kalbar pada Pemilu Legislatif 2024 mencakup:

  1. Partai Buruh – 10.781 suara
  2. Partai Gelora – 19.199 suara
  3. PKN – 5.448 suara
  4. Partai Garuda – 5.188 suara
  5. PBB – 3.521 suara
  6. PSI – 59.660 suara
  7. PPI – 51.447 suara
  8. Partai Umat – 13.738 suara

Secara keseluruhan, total suara dari partai-partai non kursi di Kalbar mencapai 168.982 suara. Kalimantan Barat sendiri masuk dalam kategori provinsi dengan jumlah pemilih tetap sebanyak 3.958.561 jiwa, yang berarti syarat minimal yang harus dipenuhi adalah 8,5% dari suara sah di provinsi tersebut.

Ketua Relawan Lasarus, Iin Irwansyah, menyambut baik putusan MK ini. Menurutnya, aturan baru tersebut memberikan ruang bagi partai-partai yang belum mendapatkan kursi untuk mencalonkan kader terbaik mereka di Pilkada Kalbar 2024.

“Ini sangat baik, memberikan peluang bagi teman-teman yang belum mendapat kursi untuk ikut berkontestasi di Pilkada Kalbar. Semakin banyak calon, semakin bagus demokrasi kita,” ujarnya.

Iin, yang juga merupakan alumni Fisip Untan, menambahkan bahwa dengan adanya lebih banyak pilihan, masyarakat akan lebih leluasa dalam menentukan pemimpin terbaik untuk masa depan daerah dan bangsa.

Dengan keputusan MK ini, peta politik di Kalbar dan provinsi lainnya diprediksi akan semakin dinamis dan kompetitif, memberikan kesempatan bagi semua partai untuk berperan dalam Pilkada 2024.

Advertisement