PONTIANAK, RUAI.TV – Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pontianak kini tak punya celah untuk mengelak. Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan BTN melalui Putusan Nomor 156 PK/Pdt/2025 tertanggal 11 Maret 2025.
Putusan itu menegaskan, BTN wajib membayar ganti rugi sebesar Rp33,6 miliar kepada Credit Union (CU) Lantang Tipo. Meski sudah berkekuatan hukum tetap, BTN belum juga mengeksekusi pembayaran. Kuasa hukum CU Lantang Tipo, Alfonsius Girsang, mengaku terus didesak anggota CU yang menanti pencairan dana.
“Mereka datang ke kantor, menelepon kami, bahkan terus bertanya, kapan BTN membayar? Ini bukan cuma perkara hukum, ini soal nasib ribuan anggota,” ungkap Alfonsius, Kamis (24/7).
Ia menegaskan, janji BTN yang menyatakan siap membayar setelah putusan hukum inkrah harus segera dibuktikan.
“Putusan MA sudah final. Jadi tak ada alasan untuk menunda. BTN harus menunjukkan itikad baiknya bukan hanya dengan negosiasi, tapi dengan aksi nyata: membayar,” tegasnya.
Masyarakat Adat Resah
Sekretaris Jenderal Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), YaKobus Kumis, juga angkat bicara. Ia menyebut, banyak anggota CU Lantang Tipo merupakan masyarakat adat Dayak yang kini resah karena eksekusi belum kunjung dilakukan.
“Sebagai Sekjen MADN, saya mendorong BTN segera melaksanakan putusan MA. Ini soal keadilan bagi masyarakat adat yang sudah terlalu lama menunggu,” ujarnya.
YaKobus menekankan, BTN sebagai bank milik negara semestinya memberi contoh dengan taat hukum. “Ini sudah putusan tertinggi, tak ada ruang hukum lain. Jangan biarkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan perbankan hancur karena BTN menunda kewajiban,” tambahnya.
BTN Tak Bisa Lagi Menghindar
Kini, seluruh sorotan tertuju pada BTN. Jika masih menunda, kredibilitas BTN sebagai bank pelat merah bisa runtuh di mata publik, khususnya di Kalimantan Barat.
“Perkara ini akan selesai, dan saya percaya BTN akan membayar. Tapi waktunya sekarang, bukan besok,” pungkas Alfonsius.
Leave a Reply