MEMPAWAH, RUAI.TV – Masih banyak pasangan suami istri di daerah yang hidup bertahun-tahun tanpa pengakuan hukum negara karena pernikahan belum tercatat. Kondisi ini membuat mereka dan anak-anak kehilangan akses terhadap berbagai layanan dasar, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial.
Menjawab persoalan tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama lintas instansi menggelar program Isbat Nikah terpadu di Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.
Program Isbat Nikah, penerbitan buku nikah, Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Identitas Anak (KIA) itu berlangsung di Aula Pondok Pesantren Darut Tolibin, Rabu (4/2/2026).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Erich Folanda, SH, MH, hadir langsung di dampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Faisal Banu, SH, MH, serta Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Dr. Samsuri, SH, MH.
Kegiatan ini menunjukkan upaya konkret negara dalam menertibkan administrasi kependudukan sekaligus melindungi hak sipil masyarakat, khususnya kelompok rentan. Kejaksaan Negeri Mempawah bersinergi dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mempawah, serta Pemerintah Desa Peniraman.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kalbar sebelumnya mendorong seluruh kejaksaan negeri di Kalbar agar aktif menginisiasi pemenuhan hak keperdataan masyarakat. Dorongan itu di terjemahkan melalui rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan, mulai dari pengadilan agama, Kemenag, pemerintah daerah, hingga aparatur desa.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Mempawah kemudian merespons kebutuhan warga dengan melaksanakan pelayanan terpadu secara kolektif. Pemerintah Desa Peniraman mengajukan permohonan pendampingan hukum, lalu JPN Datun mengumpulkan data pasangan, memverifikasi persyaratan, dan mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Mempawah.
Setelah pengadilan memutuskan sahnya pernikahan, JPN mendampingi warga memperoleh buku nikah, mengurus Kartu Keluarga, hingga memastikan anak-anak mereka memiliki identitas resmi negara. Skema ini memotong jalur birokrasi yang panjang dan sering kali membuat masyarakat enggan mengurus dokumen kependudukan.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 27 pasangan suami istri dari Desa Peniraman mengikuti sidang isbat nikah dan dinyatakan sah secara hukum negara. Mereka langsung mendapatkan layanan penerbitan buku nikah dan Kartu Keluarga.
Tak hanya itu, Kejari Mempawah juga bekerja sama dengan Disdukcapil untuk menerbitkan Kartu Identitas Anak. Sebanyak 21 KIA di berikan kepada anak berkebutuhan khusus, serta 38 KIA kepada anak terlantar di wilayah Kabupaten Mempawah. Penyerahan di lakukan secara simbolis kepada perwakilan anak-anak penerima manfaat.
Program pencatatan pernikahan dan penerbitan KIA ini menjadi inovasi Kejati Kalbar dalam memperkuat perlindungan hak keluarga dan anak. Kegiatan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), terutama pada aspek pemenuhan hak atas identitas hukum.
Melalui pendekatan preventif dan humanis, JPN Datun hadir memastikan masyarakat yang berada dalam kondisi rentan memperoleh akses keadilan dan perlindungan hukum secara nyata, bukan sekadar administratif.
Dalam sambutannya, Wakajati Kalbar Erich Folanda menegaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan fondasi perlindungan hak asasi manusia. Negara, kata dia, wajib menjamin setiap warga memperoleh pengakuan hukum atas status pribadi dan keluarganya.
“Pemenuhan hak administrasi kependudukan ini perlu di berikan secara khusus kepada kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta masyarakat adat. Tanpa dokumen yang sah, mereka bisa kehilangan akses pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, dan hak dasar lainnya,” ujar Erich Folanda.
Ia menilai program isbat nikah terpadu bukan sekadar pelayanan teknis, tetapi bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor membuat pelayanan menjadi cepat, terintegrasi, dan mudah diakses warga.
“Kami mengapresiasi kerja sama seluruh pihak. Pola birokrasi yang sederhana ini harus terus di kembangkan. Program isbat nikah terpadu perlu di perluas ke wilayah lain di Kalimantan Barat agar kesetaraan hak dan keadilan sosial benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Kepala Kejari Mempawah, Samsuri, menambahkan bahwa JPN Datun tidak hanya berfungsi di ruang sidang, tetapi juga hadir sebagai pendamping hukum masyarakat. Ia menyebut banyak pasangan yang sebenarnya menikah secara agama, namun terhambat biaya dan prosedur sehingga tidak tercatat negara.
“Melalui program ini, kami memastikan pasangan suami istri dan anak-anak mereka mendapatkan kepastian hukum. Status perkawinan yang jelas akan melindungi hak keperdataan keluarga, termasuk waris, pendidikan, dan layanan sosial,” kata Samsuri.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah, Pengadilan Agama, Kemenag, Kantor Urusan Agama Mempawah dan Sungai Pinyuh, Disdukcapil, serta Pemerintah Desa Peniraman yang mendukung penuh pelaksanaan kegiatan.
Salah seorang peserta isbat nikah, warga Desa Peniraman, mengaku terbantu dengan program tersebut. “Kami sudah lama menikah, tapi belum punya buku nikah. Sekarang semuanya diurus dalam satu tempat, cepat dan jelas. Kami merasa lebih tenang karena sudah diakui negara,” ungkapnya.
Program ini mendapat respons positif dari masyarakat karena memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan layanan. Ke depan, Kejati Kalbar berkomitmen memperluas program serupa agar pemenuhan hak sipil tidak berhenti di satu wilayah saja.
Melalui sinergi antarlembaga, Kejaksaan mendorong pelayanan publik yang inklusif, responsif, dan berkeadilan. Isbat nikah terpadu di Mempawah menjadi bukti bahwa persoalan administrasi kependudukan bukan sekadar urusan dokumen, melainkan kunci membuka akses hak hidup yang lebih layak bagi keluarga dan anak-anak di Kalimantan Barat.















Leave a Reply