Arsip

Publik Minta Kepastian Hukum atas Penggeledahan Kejati Kalbar

Dokumentasi penyidik Kejati Kalbar mengeledah Kantor KSOP Ketapang dalam kasus dugaan Korupsi Ekspor Bauksit PT Laman Mining. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Kalimantan Barat, Ellysius Aidy, menyoroti maraknya penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) belakangan ini yang hingga kini belum diikuti dengan penetapan tersangka maupun pengumuman nilai kerugian negara.

Ellysius menilai, langkah penggeledahan yang massif harus dibarengi kepastian hukum agar publik memahami arah penanganan perkara. Menurutnya, proses penegakan hukum tidak hanya soal tindakan, tetapi juga soal transparansi dan profesionalisme.

“Rilis penggeledahan terus berlanjut, tetapi belum ada kejelasan ada atau tidaknya tersangka. Kejati perlu segera menyampaikan status perkara agar ada kepastian hukum dan tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” kata Ellysius Aidy.

Advertisement

Ia menegaskan, GNPK RI Kalbar tidak bermaksud menyudutkan aparat penegak hukum. Kritik yang disampaikan justru menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial agar penanganan perkara berjalan akuntabel dan dipercaya publik.

“Penanganan kasus menyangkut profesionalisme. Publik perlu tahu apakah sudah ada calon tersangka atau masih pendalaman. Namun kami tetap percaya Kejati Kalbar bekerja menunggu waktu yang tepat dan mengumpulkan alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Ruai.TV, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Kalbar telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi tanpa diikuti pengumuman tersangka.

Lokasi tersebut antara lain Kantor Navigasi Siantan yang digeledah pada 29 Desember 2025, Kantor PT Laman Mining pada 5 Januari 2026, Kantor Dinas Perdagangan dan ESDM Kalbar, Kantor Sucofindo pada 5 Januari 2026, KSOP Pontianak pada 5 Januari 2026, KSOP Ketapang pada 6 Januari 2026, serta PT Dinamika Sejahtera Mandiri di Sanggau pada 19 Januari 2026.

Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah saksi Bendahara Kegiatan Napak Tilas dan Kantor Sekretariat Politeknik Negeri Ketapang (Politap) pada 8 Desember 2025, termasuk sejumlah rumah saksi dalam pengembangan kasus dana hibah Yayasan Mujahidin.

Ellysius berharap Kejati Kalbar segera menyampaikan perkembangan resmi, termasuk potensi kerugian negara dan status hukum perkara. “Kepastian hukum akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendukung upaya pemberantasan korupsi yang bersih dan profesional,” tutupnya.

Advertisement