BENGKAYANG, RUAI.TV – Puluhan perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Bengkayang diduga belum tertib administrasi, terutama dalam pengurusan Hak Guna Usaha (HGU).
Kondisi ini dinilai berdampak langsung terhadap minimnya kontribusi sektor perkebunan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hingga 2026, tercatat 38 perusahaan sawit beroperasi di Bengkayang. Namun berdasarkan data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, hanya sembilan perusahaan yang telah mengantongi HGU lengkap, itupun masih menyisakan sejumlah kewajiban administrasi lainnya.
Delapan perusahaan bahkan tercatat hanya memiliki izin lokasi yang telah berakhir, tetapi tetap menjalankan aktivitas operasional.
Masalah tak berhenti di sana. Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkayang menunjukkan lima korporasi besar menyumbang lebih dari 60 persen total tunggakan pajak kendaraan.
PT Wawasan Kebun Nusantara tercatat menunggak lebih dari Rp901 juta, dengan mayoritas kendaraan operasional menggunakan pelat nomor luar Bengkayang. Kondisi serupa juga terjadi pada PT Patiware dan sejumlah perusahaan lainnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkayang, Yohanes Atet, menegaskan tunggakan tersebut belum termasuk potensi pajak lain seperti pajak air permukaan, pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, hingga pajak penerangan jalan.
“Jika kewajiban ini terus diabaikan, pemerintah daerah tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional,” tegas Yohanes.
Situasi ini menjadi sorotan publik. Di tengah besarnya eksploitasi lahan dan aktivitas ekonomi perkebunan, kontribusi riil terhadap daerah dinilai belum sebanding.
Pemerintah daerah pun didorong untuk bertindak tegas demi menjaga keadilan fiskal dan keberlanjutan pembangunan di Bengkayang.















Leave a Reply