Arsip

PT Sandai Makmur Sawit Diduga Gusur Lahan Warga Desa Mensubang, Picu Konflik Sosial

Satu diantara pohon sawit milik warga yang diduga digusur oleh PT. Sandai Makmur Sawit yang menimbulkan kerugian bagi pemilik lahan. (Foto/Ist)
Advertisement

KETAPANG, RUAI.TV – Aksi penggusuran lahan warga Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, yang diduga di lakukan oleh PT Sandai Makmur Sawit (SMS), memicu ketegangan antara masyarakat setempat dan pihak perusahaan.

Penggusuran ini terjadi tanpa pemberitahuan atau mediasi dengan para pemilik lahan, menimbulkan kerugian besar dan ancaman konflik sosial. Menurut warga ada sekitar ratusan hektar lahan milik masyarakat di dua desa di Nanga Tayap di gusur oleh pihak perusahaan.

Kerusakan Lahan Warga

Advertisement

Peristiwa pertama di laporkan pada 28 Oktober 2024, pukul 10.45 WIB, ketika sebuah excavator milik PT SMS mencabut 52 batang kelapa sawit milik warga. Kerusakan terus berlanjut pada 16 Desember 2024, pukul 08.35 WIB, melibatkan lahan milik Yunus, Yahya, Astiansah, dan Suhanadi.

Foto: Sebuah Ekcavator sedang mengusur kebun karet yang terdapat di lahan warga oleh pihak PT. Sandai Makmur Sawit. (Foto/Ist)

Laporan warga kepada pemerintah Desa Mensubang mendorong pihak desa mengirimkan surat pemberitahuan kepada PT SMS pada 20 Desember 2024. Surat itu, yang di tembuskan ke Camat, Kapolsek, Danramil Nanga Tayap, dan BPD Mensubang, menegaskan agar perusahaan menghentikan aktivitas penggusuran.

Namun, meskipun surat telah di terima pada 23 Desember 2024, PT SMS tetap melanjutkan aktivitas penggusuran pada 24 Desember 2024.

Dalam insiden terbaru, lahan milik Suhanadi, Subandi, dan Misran mengalami kerusakan lebih parah, dengan 120 batang kelapa sawit dan sejumlah kebun karet dirusak.

Hingga 28 Desember 2024, aktivitas penggusuran masih berlangsung, meskipun warga telah melaporkannya ke Polsek Nanga Tayap.

Foto: Surat laporan resmi dari warga kepada pihak kepolisian atas dugaan pengrusakan kebun warga oleh PT. Sandai Makmur Sawit. (Foto/Ist)

Pernyataan Warga

Salah satu pemilik lahan, Suhanadi, menyatakan bahwa mereka akan menuntut ganti rugi dari PT SMS.

“Kami telah melaporkan kejadian ini kepada pemerintah desa dan pihak berwajib. Namun, PT SMS tetap melanjutkan aktivitas tanpa menghiraukan surat dari pemerintah desa. Kami akan mengambil langkah hukum untuk mempertahankan hak kami,” tegas Suhanadi.

Camat: Mediasi Diperlukan

Camat Nanga Tayap, Sabran, mengimbau kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

“Permasalahan ini harus di selesaikan dengan duduk bersama. Jangan sampai memicu konflik yang merugikan semua pihak. Kami siap memediasi jika di perlukan,” ujarnya.

Respons PT SMS Masih Ditunggu

Sementara itu, hingga Minggu siang, Humas PT SMS, Kombes Pol (Purn) Suhadi SW, belum memberikan tanggapan terkait insiden ini.

Ancaman Konflik Sosial

Warga mengkhawatirkan penggusuran tanpa solusi akan memicu konflik yang lebih besar. Mereka berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas perusahaan dan memastikan hak-hak masyarakat di hormati.

Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan menjadi perhatian publik, mengingat besarnya dampak sosial dan ekonomi yang di timbulkan.

Advertisement