KETAPANG, RUAI.TV – Warga Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, mendesak pemerintah segera menindak tegas dugaan penggarapan kawasan hutan lindung oleh PT Agro Lestari Mandiri (ALM), anak perusahaan Sinar Mas Group.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Simpang Tiga Sembelangaan, Sidik, menegaskan bahwa masyarakat mengetahui secara langsung keberadaan kawasan hutan lindung yang di kenal sebagai Hutan Batu Menangis di wilayah mereka.
Namun, kawasan tersebut kini diduga telah dibuka dan ditanami sawit oleh PT ALM. “Kami sudah mengecek langsung ke lapangan bersama pihak yang paham batas hutan lindung. Hasilnya, sebagian wilayah yang seharusnya dilindungi itu telah digarap PT ALM,” ujar Sidik, Rabu (11/6/2025).
Ia menambahkan, warga merasa kecewa karena selama ini masyarakat lokal justru dilarang membuka lahan, sementara korporasi besar bebas mengeruk kawasan lindung dengan alat berat. “Kalau perusahaan boleh buka hutan lindung, kenapa kami rakyat dilarang?” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sembelangaan, Misra, menyebutkan bahwa blok D44-45 yang digarap perusahaan termasuk dalam kawasan hutan lindung. Pihaknya meminta pemerintah daerah hingga Presiden Prabowo Subianto turun tangan.
“Kalau perusahaan tidak mau mengeluarkan sawit dari kawasan hutan lindung, lebih baik presiden cabut saja izinnya,” kata Misra.
Berdasarkan penelusuran lapangan dan analisis citra satelit Apenza, sekitar 300 hektar lahan di Hutan Lindung Batu Menangis telah dikuasai dan ditanami sawit oleh PT ALM. Salah satu wilayah yang paling mencolok adalah Divisi 3, hanya berjarak beberapa ratus meter dari Pabrik Kelapa Sawit milik perusahaan.
Bahkan, satu blok dalam Divisi 3 yang masuk zona hijau diperkirakan seluas 30 hektar, dengan potensi produksi mencapai 1,5 hingga 2 ton per hektar.

Aktivitas perusahaan ini disebut telah berlangsung sejak 2006. Pada 2008–2009, sempat terjadi pengusiran oleh warga karena perusahaan diduga masuk ke hutan lindung, namun aktivitasnya terus berlanjut hingga kini tanpa penegakan hukum yang jelas.
Lebih dari itu, PT ALM juga diduga beroperasi di luar izin usaha perkebunan (IUP). Dari temuan di lapangan, tercatat 2.923 hektar kebun sawit berada di luar izin sah, termasuk 1.090,36 hektar yang berada di area transmigrasi dan telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga di Desa Lembah Hijau 1 dan 2.
Warga kini berharap Presiden Prabowo Subianto merespons keresahan mereka melalui Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) atau Satgas Garuda, sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.
Hingga berita ini di terbitkan, ruai.tv masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Sinar Mas Group terkait temuan tersebut.
Leave a Reply