Arsip

PSN Diduga Picu Sengketa Tanah Adat, Rumah Marga Kamuyen Dirusak

Masyarakat adat didampingi LBH Merauke dan jaringan Solidaritas Merauke membuat laporan ke Polres Merauke. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

MERUAKE, RUAI.TV – Konflik tanah adat yang diduga berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN) pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, berujung pada perusakan rumah milik Marga Kamuyen di Kampung Nakias, Distrik Ngguty.

Kasus tersebut kini masuk ke Polres Merauke setelah korban melaporkan dugaan penyerangan dan perusakan. Ketua Forum Masyarakat Adat Malin Provinsi Papua Selatan, Simon Petrus Balagaize, menjelaskan rangkaian peristiwa itu kepada redaksi ruai.tv, Sabtu (14/2) pagi.

Ia menegaskan bahwa bentrok terjadi dalam rentang 21 hingga 26 Januari 2026 dan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Advertisement

“Konflik ini berawal dari persoalan tanah adat yang belum terselesaikan, khususnya menyangkut wilayah Marga Kamuyen yang terdampak proyek jalan 135 kilometer. Situasi memanas hingga terjadi bentrok fisik,” ujar Simon.

Menurut dia, bentrokan tersebut mengakibatkan kerusakan rumah, peralatan milik warga, serta pembakaran befak. Ia menyebut insiden itu sebagai bentuk eskalasi serius dari sengketa lahan yang tak kunjung tuntas.

“Rumah dirusak, peralatan dirusak, bahkan befak dibakar. Ini bukan persoalan kecil karena menyangkut hak ulayat dan keberlangsungan hidup masyarakat adat,” tegasnya.

Gambar: Jendela rumah milik Marga Kamuyen di Kampung Nakias, Distrik Ngguty rusak diserang kelompok orang yang diduga mendukung Proyek Strategis Nasional. (Foto/ruai.tv)

Simon menyampaikan bahwa korban dari Marga Kamuyen, dengan pendampingan LBH Merauke serta jaringan Solidaritas Merauke, telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Merauke pada Jumat (13/2/2026).

Proses pelaporan berlangsung di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Ia berharap aparat kepolisian menangani laporan itu secara profesional dan menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyerobotan tanah adat serta perusakan rumah warga.

“Kami berharap kepolisian memberi perhatian serius dan menegakkan keadilan. Tanah adat bukan sekadar aset, tetapi identitas dan ruang hidup masyarakat Malind Kondo-Digoel,” kata Simon.

Simon juga menyoroti pola konflik yang menurutnya memiliki kemiripan dengan kasus penyerangan lain di Distrik Jagebob beberapa waktu lalu. Ia meminta aparat mengusut tuntas dugaan adanya pihak-pihak yang memicu konflik sosial di sekitar proyek tersebut.

Hingga berita ini terbit, proses hukum masih berjalan di Polres Merauke. Masyarakat adat berharap penanganan kasus ini mampu meredam ketegangan dan menghadirkan kepastian hukum atas sengketa tanah adat yang berkepanjangan.

Advertisement