PONTIANAK, RUAI.TV – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof Suteki, mengunjungi Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak untuk menggali lebih dalam praktik bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, terutama dalam konteks masyarakat adat.
Dalam diskusi bersama Ketua DAD Kota Pontianak, Yohanes Nenes, Prof Suteki menegaskan bahwa kunjungannya merupakan bagian dari kewajiban penelitian dosen, khususnya terkait bantuan hukum sebagai hak dasar warga negara.
Ia menyoroti perlunya peran aktif pemerintah, pengadilan, hingga universitas dalam memperluas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
“Bantuan hukum tak selalu harus melalui jalur pengadilan. Masyarakat adat memiliki mekanisme penyelesaian berbasis kearifan lokal yang tak kalah efektif,” ujar Prof Suteki, usai pertemuan di Rumah Radakng Pontianak, Jumat 4 April 2025.
Ia juga menyoroti peran penting Lembaga Bantuan Hukum (LBH) milik masyarakat adat seperti LBH Majelis Adat Dayak (LPH).
Menurutnya, keberadaan LBH menjadi harapan baru bagi masyarakat adat yang kerap berhadapan dengan kekuatan kapitalis, perampasan lahan, dan ketimpangan struktural.
“LBH bukan hanya hadir memberi bantuan hukum, tapi juga menyubsidi advokat-advokat muda agar tetap bisa mendampingi masyarakat miskin. Ini luar biasa,” kata Prof Suteki.
Ia menilai banyak masyarakat adat belum tersentuh komunikasi hukum yang memadai. Karena itu, ia mendorong pemerintah dan perguruan tinggi di Kalimantan Barat untuk menggencarkan edukasi hukum kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua DAD Kota Pontianak Yohanes Nenes menyambut positif kunjungan Prof Suteki.
Menurutnya, pertemuan ini membuka ruang dialog penting antara akademisi dan masyarakat adat.
“DAD Kota Pontianak merasa terhormat bisa berdiskusi langsung dengan Guru Besar Fakultas Hukum Undip. Kami sangat terbuka terhadap kolaborasi yang berorientasi pada pelestarian adat dan pemberdayaan hukum masyarakat,” ungkap Yohanes yang juga menjabat sebagai Ketua LBH DAD Kalbar.
Pertemuan itu menjadi titik awal sinergi konkret antara dunia kampus dan komunitas adat dalam memperkuat keadilan inklusif, terutama bagi kelompok rentan dan termarjinalkan.
Leave a Reply