Arsip

PPK Dinkes Sanggau Bantah Tuduhan Penipuan dalam Pembangunan Puskesmas Meliau

Advertisement
PONTIANAK, RUAI.TV – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Khairul, menegaskan bahwa tidak ada unsur penipuan dalam proyek pembangunan Puskesmas Meliau.
Klarifikasi ini muncul sebagai tanggapan atas laporan seorang kontraktor yang menduga adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses lelang. Laporan tersebut telah dilayangkan ke Polda Kalimantan Barat pada Kamis (5/9/2024).
“Tidak ada penipuan. Permasalahan ini murni karena kontraktor tidak mampu memenuhi syarat yang ditetapkan dalam dokumen lelang saat diundang PPK,” ujar Khairul, Jumat (06/09/2024), mengomentari laporan yang berkembang.
Khairul menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan kepada kepolisian terkait masalah ini.
Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai laporan terbaru yang diajukan pelapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar.
Terkait alasan tidak diloloskannya surat dukungan sewa dump truck dalam proses lelang ulang, Khairul mengaku tidak mengetahui detil karena proses tersebut masih berlangsung di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
Sebelumnya, seorang kontraktor melaporkan PPK dan panitia lelang pembangunan Puskesmas Meliau ke Polda Kalbar, mengindikasikan adanya dugaan penipuan dan penyalahgunaan wewenang.
Laporan tersebut berpusat pada kejanggalan dalam proses lelang proyek yang dibiayai oleh APBD 2024.
Menurut pelapor, hasil lelang proyek tersebut diumumkan pada 24 Juni 2024, dengan tiga penawar terendah yakni CV Maju Bersama, CV Makhraja, dan CV Fortuna Borneo Konstruksi.
“Namun, setelah proses verifikasi, dua penawar terendah dinyatakan gugur, dan CV Fortuna Borneo Konstruksi diundang untuk persiapan kontrak,” jelas Pelapor.
Masalah muncul ketika PPK tiba-tiba meminta CV Fortuna Borneo Konstruksi menyertakan surat penunjukan merek Semen Tiga Roda, padahal persyaratan tersebut tidak tercantum dalam dokumen lelang awal.
Meskipun kontraktor berusaha memenuhi permintaan tersebut, mereka tetap digugurkan dari proses lelang.
Pelapor mencurigai adanya upaya penggantian pemenang lelang secara diam-diam dengan perusahaan peringkat keempat dan kelima, namun rencana itu batal dan dilakukan lelang ulang.
Pada lelang ulang, pelapor menggunakan perusahaan lain, yakni CV Citra Borneo Mandiri.
Namun, kembali terjadi masalah terkait surat dukungan sewa dump truck yang dipermasalahkan oleh panitia lelang. Padahal, kendaraan tersebut sudah digunakan sejak lelang pertama tanpa kendala.
Pelapor menilai bahwa tindakan panitia lelang tersebut merupakan manipulasi administratif dan penyalahgunaan wewenang.
Ia berharap ada keadilan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sanggau.
“Ini jelas mencederai prinsip keadilan dalam persaingan usaha yang sehat dan bertentangan dengan hukum,” ungkap pelapor.
Saat ini, kasus ini masih dalam penyelidikan oleh pihak berwenang.
Advertisement