Arsip

Polresta Periksa Ketua KORMI Kalbar Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Ketua KORMI Kalbar diperiksa Polisi terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah tahun anggaran 2022. (Foto/Ist)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Ketua Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kalimantan Barat diperiksa oleh Polresta Pontianak Kota terkait dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk tahun anggaran 2022.

Pemeriksaan ini tertuang dalam surat yang di keluarkan oleh Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Adhe Hariadi pada 20 Januari 2025, dengan nomor surat B/52/I/RES.3.3./2025.

Dalam surat tersebut, Ketua KORMI Kalbar di jadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 21 Januari 2025, pukul 09.00 WIB.

Advertisement

Kapolresta Pontianak Kota menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah yang di terima oleh KORMI Kalbar pada tahun 2022.

Jika terbukti, pelaku dapat di jerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Surat pemanggilan tersebut juga mencantumkan daftar penerima atau pengguna dana hibah, yang melibatkan 16 orang dalam kepengurusan KORMI Kalbar.

Dukungan GNPK RI

Kasus ini turut menjadi perhatian Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI). Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polresta Pontianak Kota dalam mengusut kasus dugaan korupsi ini.

“Kami mendukung langkah Polresta Pontianak dalam menindaklanjuti proses penyidikan terkait dugaan korupsi dana hibah di KORMI Kalbar tahun anggaran 2022. Kami berharap semua pihak yang di panggil proaktif memberikan keterangan agar kasus ini dapat di selesaikan,” ujar Ellysius Aidy.

Ia juga mengingatkan agar penyelidikan di lakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab lebih besar dalam kasus ini. “Jangan hanya pihak kecil yang menjadi korban, sementara dalang utama kasus ini bebas dari jeratan hukum,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi dana hibah ini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan dapat di tegakkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Advertisement