Arsip

Selama Juli, Polres Singkawang Menetapkan 12 Tersangka Kasus Narkoba

Wakapolres Singkawang, Kompol Tri Prasetiyo, memimpin press conference terkait pengungkapan kasus narkotika sepanjang bulan Juli 2024. (Foto/Humas)
Advertisement

SINGKAWANG, RUAI.TV – Wakapolres Singkawang, Kompol Tri Prasetiyo, memimpin press conference terkait pengungkapan kasus narkotika sepanjang bulan Juli 2024. Konferensi pers ini berlangsung di ruang Press Conference Polres Singkawang pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Kompol Tri Prasetiyo menjelaskan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Juli 2024. Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan 12 orang tersangka, terdiri dari 9 pria dan 3 wanita.

“Pengungkapan ini dilakukan di beberapa tempat. Pertama, di jalan raya atau fasilitas umum. Kedua, di rumah tersangka. Kami juga melakukan pengungkapan di beberapa tempat kost di wilayah Kota Singkawang,” jelasnya.

Advertisement

Dari 10 kasus tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti narkotika. Barang bukti yang disita meliputi 50 paket sabu dengan berat bersih 90,15 gram, 40 butir ekstasi biru dengan berat bersih 16,08 gram, dan 10 butir ekstasi merah muda dengan berat bersih 4,35 gram.

Selain itu, beberapa alat komunikasi, barang pribadi, dan alat hisap narkotika (bong) juga turut disita.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara 4-20 tahun. Pasal 112 ayat (1) juga diterapkan dengan ancaman pidana penjara 4-20 tahun.

Untuk tersangka dengan barang bukti lebih banyak, diterapkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6-20 tahun.

“Perbedaan pasal ini diterapkan berdasarkan jumlah barang bukti yang kami dapatkan. Tersangka dengan barang bukti lebih banyak digolongkan sebagai pengedar. Semua barang bukti narkotika yang disita telah diuji di Balai Pom dan laboratorium forensik Polri,” tambah Kompol Tri Prasetiyo.

Dengan total barang bukti seberat 111,3 gram yang berhasil disita, Polres Singkawang telah menyelamatkan sekitar 1.113 orang dari penyalahgunaan narkotika, berdasarkan perhitungan bahwa 1 gram sabu dapat digunakan oleh 10 orang dan 1 butir pil ekstasi untuk 1 orang.

“Polres Singkawang berhasil menyelamatkan masyarakat kota Singkawang dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (RED)

Advertisement